Tim Hukum Anies-Muhaimin Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu Aceh
Orinews.id|Banda Aceh – Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin Provinsi Aceh melaporkan dugaan kecurangan pemilu di seluruh provinsi Aceh ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh, Jumat (23/2/2024).
Laporan itu terkait dugaan penggelembungan suara di sistem rekapitulasi suara (Sirekap) dan praktik kecurangan kotor di lapangan saat dan setelah hari pemilihan presiden dan wakil presiden.
Ketua THN Anies-Muhaimin Provinsi Aceh, Said Irfan SH, MH, C.MLC, mengatakan bahwa laporan itu didasarkan pada Pasal 8 ayat (2) huruf (a) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (“Perbawaslu Pelanggaran Pemilu”).
“Kami sebagai tim hukum nasional Anies-Muhaimin Provinsi Aceh, yang merupakan WNI yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu, berhak untuk melaporkan dugaan kecurangan pemilu yang kami temukan di Aceh ke Bawaslu,” ujar Said Irfan dalam keterangan tertulis kepada media di Banda Aceh, Minggu (25/2/2024).
Said Irfan menambahkan, pihaknya masih terus menerima laporan apapun dari masyarakat Aceh terkait pemilu. Pihaknya juga terus berupaya melakukan upaya-upaya hukum lainnya untuk melapor ke Bawaslu tentang tindakan money politic yang dilakukan oknum relawan pasangan tertentu dan juga beberapa hal termasuk intimidasi kepada masyarakat untuk melindungi paslon capres-cawapres tertentu oleh oknum-oknum relawan di daerah Provinsi Aceh.
“Saat ini kami THN Anies-Muhaimin Aceh melalui saudara Septian Maulana SH selaku koordinator bidang advokasi penanganan perkara juga telah mengumpulkan laporan dari seluruh elemen masyarakat Aceh sebanyak 36 pelanggaran pemilu yang sedang di analisa oleh THN Aceh, yang 10 diantaranya telah kami laporkan ke Bawaslu,” ungkap Said Irfan.
Ia menjelaskan, jenis laporan dari masyarakat tersebut ada yang berupa intimidasi, penggelembungan suara terhadap paslon capres-cawapres tertentu dan money politic. Kata Said Irfan, proses penggelembungan suara ini sangat membuat masyarakat susah dan gusar yang pada faktanya lebih dari 80% pemilih di Aceh memilih capres-cawapres 01 yaitu Anies-Muhaimin.
“Sebagai contoh yang pada kertas formulir model C1 pada hasil penghitungan suara salah satu paslon hanya mendapatkan suara 18 (delapan belas) sedangkan pada aplikasi Sirekap KPU capres-cawapres tersebut secara jelas menunjukkan hasil 200 bahkan ada yang melambung ke angka 800,” papar Said Irfan.
Ia mengatakan, ini merupakan upaya sebagai bentuk aspirasi penyambung lidah masyarakat yang kecewa dan pihaknya pun sangat berharap kebijaksanaan dari Bawaslu untuk mengusut tuntas atas laporan pihaknya pada hari Jumat pukul 16.00 sore tersebut.
Disamping itu, Said Irfan juga menyampaikan, berdasarkan surat ini pula melalui rapat terbatas THN seluruh Indonesia via aplikasi Zoom, Pak H. Anies Rasyid Baswedan SE, M.P.P., Ph.D selaku calon presiden dan Pak Dr Ari Yusuf Amir SH,MH selaku ketua tim hukum nasional di Jakarta menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Aceh atas pilihan dan doa kepada pasangan Anies-Muhaimin di hari pemilihan lalu.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus mengawal pemilu untuk perubahan di Indonesia yang lebih baik. THN Anies-Muhaimin Aceh berterimakasih terhadap beberapa relawan Anies-Muhaimin di Provinsi Aceh atas koordinasi nya yang begitu baik dan juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat mengirimkan laporan kepada THN Anies-Muhaimin Aceh dugaan pelanggaran serta terus dapat mengawal hasil daripada pemilihan umum 2024 ini,” tutup Said Irfan.