Raja Sayed Berpeluang Wakili PNA di DPRA dari Dapil 10

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Meulaboh – Raja Sayed, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) daerah pemilihan (dapil) 10 dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), diprediksi akan mewakili partainya di lembaga legislatif provinsi tersebut.

Hal ini didasarkan pada hasil pantauan dan laporan beberapa masyarakat yang menyebutkan bahwa suara Raja Sayed lebih unggul dan menyebar di beberapa daerah, terutama Simeulue, Nagan Raya, dan Aceh Barat.

Muhammad Nadir, salah satu Koordinator Tim Sukses Raja Sayed yang terus mengikuti perkembangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, mengatakan, Raja Sayed memiliki persaingan sengit dengan dua kandidat lainnya dari PNA, yaitu Teuku Hasyim Puteh dan Abu Tausi Zamzami. Ketiganya terus bersaing di situs Sistem Informasi Rekapitulasi KPU RI (SIREKAP KPU RI).

“Jika nanti pada hasil akhir PNA berhasil merebut kursi DPRA Dapil 10, dipastikan antara tiga kandidat tersebut-lah yang akan mewakili-nya. Namun banyak pendapat masyarakat bahwa Raja Sayed lebih berpotensi dari yang lain,” ujar Nadir kepada media, Minggu (25/2/2024).

Nadir menambahkan, salah satu faktor yang mendukung Raja Sayed adalah kehadiran Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Aceh yang juga kader PNA, di beberapa kampanye Raja Sayed. Menurut Nadir, hal ini menunjukkan bahwa Raja Sayed mendapat dukungan penuh dari partainya.

“Rekapitulasi di tingkat kecamatan sedang berlangsung. Banyak pembahasan di kalangan masyarakat beliau lebih muncul dari yang lain. Saya menilai beliau lebih unggul nantinya jika PNA dapat kursi. Ditambah Irwandi turut hadir di beberapa kampanye Raja Sayed, yang dihadiri ribuan masyarakat ketika periode kampanye kemaren. Dari sini semua mulai mengarah ke beliau. Itu sudah menjadi rahasia umum,” tutur Nadir.

Selain itu, Nadir juga mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengawasi proses rekapitulasi suara yang sedang berlangsung.

“Siapa pun yang terpilih nantinya tetap harus menerima hasil keputusan yang resmi dari Komisi Independen Pemilihan atau KIP Aceh,” pungkas Nadir. []