Orinews.id|Banda Aceh – Sarmaniya Travel, sebuah biro perjalanan umrah yang berada di bawah PT Sarmaniya Bina Utama, mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah memberangkatkan delapan orang guru dan tenaga kependidikan berprestasi tingkat provinsi Aceh tahun 2023. Delapan orang tersebut mendapatkan hadiah umrah dari Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.
Hal itu diungkapkan oleh Penasehat Hukum Sarmaniya Travel, Taufik Tanjung, SH, MH, kepada media di kawasan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Jumat (23/2/2024).
Taufik Tanjung, menceritakan bahwa pada tanggal 18 November 2023, kliennya memberangkatkan delapan orang Jamaah Umrah dari Disdik Aceh ke tanah suci tanpa adanya pembayaran, sebab semua perlengkapan dan fasilitas sudah disiapkan jauh sebelum keberangkatan oleh Sarmaniya Travel.
“Dari delapan orang tersebut ada juga yang ikut membawa anggota keluarga, akan tetapi diluar anggaran Dinas,” ujar Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menceritakan, dalam hal keberangkatan jamaah umrah, Disdik Aceh bekerjasama dengan PT SDI. Namun, karena perusahaan tersebut belum memiliki izin dan sertifikat dari komite akreditasi nasional, sehingga PT SDI secara teknis dan keberangkatan jamaah umrah ini memberikan kepercayaan kepada PT Sarmaniya Bina Utama.
“Hal ini juga diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan Aceh yang berinisial AL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK,” kata Taufik.
Akan tetapi, setelah perjalanan umrah selesai dan kembali ke tanah air pada 30 Desember 2023, Sarmaniya Travel belum menerima pembayaran dari Disdik Aceh maupun PT SDI.
Kemudian, lanjutnya, pihak Sarmaniya Travel mengirim pesan melalui WhatsApp kepada salah satu Kabid Disdik Aceh inisial MSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) guna meminta bantuan berkaitan dengan semua pembiayaan perjalanan umrah tersebut.
“Kemudian terjadilah pertemuan antara klien kami, MSL dan orang yang bertanggung jawab di PT SDI, namun dari pertemuan itu tidak membuahkan hasil yang baik malah klien kami mendapatkan tantangan,” katanya.
Karena itu, tambah Taufik, PT Sarmaniya Bina Utama melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Polda Aceh dengan bukti Laporan nomor: STTPL/3/I/2024/SPKT/POLDA ACEH.
“Hingga hari ini, prosesnya sudah sampai pemeriksaan saksi dan nanti Insya Allah SP2HP lanjutan dalam waktu dekat, akan kami terima,” ujarnya.
Tak hanya itu, PT Sarmaniya Bina Utama juga menyurati Kemendikbud, Kemenag RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena mereka menilai Disdik Aceh telah membayarkan biaya keberangkatan jamaah umrah kepada perusahaan tidak memiliki izin dan sertifikat dari Komite Akreditasi Nasional.
“Ini temuan, kami berharap pihak kepolisian, kejaksaan dan BPK serius menangani kasus ini. Dinas pendidikan juga tidak terlepas dari tanggungjawab itu, karena berani memberikan anggaran negara kepada perusahaan yang tidak memiliki izin. Kami menduga ada kepentingan pribadi di sini,” ujar Taufik.
Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal tersebut, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Aceh, Muksalmina, menyatakan secara tegas bahwa Disdik Aceh tidak pernah melakukan kerjasama dengan Sarmaniya Travel.
“Disdik Aceh hanya memiliki kesepakatan kerjasama untuk keberangkatan umrah dengan PT SDI bukan dengan PT Sarmaniya,” kata Muksalmina menjawab pesan WhatsApp dari Orinews.id, Jumat malam.
Kendati demikian, lanjutnya, Disdik Aceh tetap mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kata Muksalmina, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak berwajib.
“Jadi kita serahkan semuanya kepada pihak berwajib untuk dapat menemukan titik terang terkait masalah yang terjadi antara pihak PT SDI dan PT Sarmaniya,” pungkasnya. []