Nora Idah Nita Diprediksi Kembali Terpilih Jadi Anggota DPRA

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Aceh Tamiang – Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Demokrat, Nora Idah Nita, SE diprediksi akan kembali terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029.

Dimana hasil perhitungan real yang dilakukan oleh internal tim pemenangan, Partai Demokrat Dapil Aceh VII yang meliputi Kabupaten Aceh Tamiang dan Langsa berhasil meraih suara sekitar 20 ribu suara.

Nora Idah Nita yang saat ini masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPRA berhasil meraih suara terbanyak di internal partai Demokrat pada Pemilu 2024.

“Alhamdulilah, dari hasil hitung cepat berdasar formulir C1 dari tim pemenangan, Partai Demokrat berhasil suara di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa sebanyak 20 Ribu suara,” ujar Nora Idah Nita kepada media ini, Kamis (22/2/2024).

Namun begitu, kata Nora, dirinya tetap menunggu pengumuman resmi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Sebagai dasar, pihaknya akan berpegang teguh pada data C1.

“Kita tunggu hasil pengumuman, hari ini beberapa kecamatan di Aceh Tamiang dan Kota Langsa sudah selesai melakukan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan,” ujarnya.

Nora juga menyebut, pihaknya tetap mengacu pada data C1 dan sudah diberikan juga kepada seluruh saksi AF di Kecamatan. “Alhamdulillah, Kami punya data C1 lengkap dan otentik baik dari Aceh Tamiang dan Langsa,” ujar Nora yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Aceh Tamiang.

Atas hasil yang diperoleh itu, Srikandi Aceh Tamiang ini mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemenangan, kader partai Demokrat dan relawan yang sudah bekerja siang malam. “Terima kasih kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang dan Kota Langsa yang sudah mempercayakan saya kembali untuk duduk kembali di DPRA” ujarnya.

Selain itu, Nora juga meminta kepada pendukung, tim pemenangan dan relawan mensyukuri hasil yang sudah diraih ini sambil terus mengawal proses yang sedang berlangsung hingga hasil akhir pleno rekapitulasi perhitungan suara yang akan dilakukan KIP Aceh. []