Hukum

Jaksa Limpahkan Perkara Korupsi Pengadaan Buku MAA ke Pengadilan

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022 dan 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (15/2/2024).

Advertisements
ad53

Perkara ini menjerat tiga tersangka, yaitu Emi Sukma Bin Syukurni selaku Ketua MAA, Muhammad Zaini selaku Bendahara MAA, dan Sadaruddin Bin Jalaluddin selaku rekanan pengadaan buku dan meubelair. Mereka akan diperiksa dan diadili bedasarkan Pasal 137 KUHAP.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Irwansyah mengatakan, pengungkapan perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan Meubelair pada MAA dengan total pagu anggaran sebesar Rp5,6 miliar tersebut merupakan hasil penyidikan dari Jaksa penyidik pada Kejari Banda Aceh.

Pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2024 yang lalu oleh penyidik pada Kejari Banda Aceh.

“Dari hasil Penyidikan, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti, sehingga oleh penuntut umum menyatakan bahwa hasil penyidikan tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Irwansyah menyebut, kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp2.651.761.745, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Inspektorat Aceh Nomor. [*]

Artikel Terkait

Exit mobile version