Tata Cara Coblos 5 Surat Suara Pemilu 2024, Cek Langkah-langkahnya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ilustrasi Surat Suara. |FOTO: Pradita Utama/detikcom

Orinews.id|Jakarta – Pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 digelar tanggal 14 Februari 2024.

Ada lima surat suara yang dicoblos dalam Pemilu 2024, yaitu surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Lalu, bagaimana cara mencoblos surat suara yang benar? Simak informasi tata cara nyoblos lima surat suara dalam Pemilu 2024.

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, surat suara adalah sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Ada lima jenis surat suara yang digunakan saat Pemilu, yaitu:

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Surat suara Pemilu 2024. |FOTO: Indonesia Baik

Tata Cara Nyoblos 5 Surat Suara Pemilu 2024

Cara mencoblos dapat menentukan sah atau tidaknya surat suara Pemilu. Mengutip dari Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan situs Indonesiabaik oleh Kominfo, berikut cara mencoblos pada lima surat suara yang benar.

1. Surat suara Presiden dan Wakil Presiden 

2. Surat suara anggota DPR 

3. Surat suara anggota DPD

4. Surat suara anggota DPRD Provinsi 

5. Surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota 

|Sumber: detik

Exit mobile version