Orinews.id|Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, tahun anggaran 2019. Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Jantho, Senin (5/2/2024).
Keempat tersangka yang ditahan adalah TZF (53), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, MR (38), Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat selaku pelaksana proyek, SI (50), peminjam perusahaan, dan SN (30), Direktur CV. Design Preview Consultant selaku konsultan pengawas.
“Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan peraturan yang berlaku, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp134 juta,” kata Kepala Kejari Aceh Besar, Basril G, dalam keterangannya kepada media.
Basril menjelaskan, proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot ini memiliki nilai anggaran Rp2,813 miliar dan nilai kontrak Rp2,648 miliar, pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Besar.
“Kami telah menyita 84 dokumen sebagai barang bukti dan memeriksa 35 saksi serta dua ahli. Saat ini, kami masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi Aceh. Kami juga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain,” ujar Basril.
Basril menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan karena khawatir mereka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Penahanan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024,” tutur Basril.