Orinews.id|Banda Aceh – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menyerahkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022 dan 2023 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (31/1/2024).
Ketiga tersangka tersebut adalah Emi Sukma, Muhammad Zaini, dan Sadaruddin. Serah terima tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah JPU menyatakan ketiga berkas perkara lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21) pada 30 Januari 2024, kemarin.
Kepala Kejari Banda Aceh, Irwansyah, mengatakan, setelah serah terima ini dilakukan, tanggung jawab terhadap ketiga tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan JPU.
“Ketiga tersangka juga dilakukan penahan lanjutan selama 20 hari, mulai dari 31 Januari 2024 sampai dengan 19 Februari 2024 dengan status tahanan JPU, sambil menunggu perampungan penyusunan dakwaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Diketahui, kasus korupsi pengadaan buku dan meubelair MAA ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,6 miliar. Hal ini berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh inspektorat Aceh.
|Editor: Awan