Daerah

Alokasi Dana Desa untuk Nagan Raya Capai Rp229 Miliar

image_pdfimage_print

Orinews.id|Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Advertisements
ad53

Acara FGD itu dibuka langsung Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, yang berlangsung di Aula Bappeda Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (31/01/2024).

Pj Bupati menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Kabupaten Nagan Raya mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp167.007.061.000,- dan alokasi dana gampong sharing kabupaten sebesar Rp62.945.979.000,- yang diperuntukkan bagi 222 gampong di Kabupaten Nagan Raya.

“Untuk penyusunan APBG ada 4 hal yang wajib diakomodir, yaitu penanganan kemiskinan ekstrim, program ketahanan pangan dan hewani, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa serta program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/BUMDes bersama sesuai potensi dan karakteristik desa,” ungkap Fitriany.

Terkait BUMDes, Pj Bupati menegaskan masih ada BUMDes yang belum diberdayakan secara maksimal.

Menurut Fitriany, pemberdayaan BUMDes yang efektif dan berkelanjutan akan mendorong pertumbuhan ekonomi desa, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.

“Melalui pemberdayaan BUMDes ini dapat menjadi sumber pendapatan desa yang mandiri, karena itu harus dikelola secara baik dan profesional,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Fitriany banyak hal yang telah diterapkan dalam Perbup tahun 2023 yang lalu. Perbup tersebut sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Ada beberapa hal yang dihilangkan dalam Perbup 2023, hal itu bukan semata-mata keinginan dari Pemda akan tetapi mengacu kepada Permendes,” katanya.

Di akhir sambutannya, Fitriany berharap kepada seluruh aparatur desa di Kabupaten Nagan Raya agar nantinya dapat mempedomani Perbub tentang Juknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

“Semoga dengan berpedoman pada perbup tersebut, penggunaan dana desa dilakukan dengan tepat dan akurat demi kabupaten yang kita banggakan ini, sehingga menjadi lebih maju dan berkembang ke depannya,” harap Pj Bupati.

Sementara itu, Kepala DPMGP4, Damharius dalam laporannya menjelaskan dana desa adalah alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN yang disalurkan melalui APBD.

“Fokus penggunaannya pada 2024 telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023, sementara untuk skala prioritasnya secara rinci juga telah tertuang dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023,” jelas Damharius.

Ia mengatakan pelaksanaan FGD tersebut bertujuan untuk memberikan ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk saling memberikan kontribusi dalam menggali dan menyamakan persepsi serta memberikan masukan yang konstrukif dan positif terhadap rancangan Perbup tentang tentang Juknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

“Nantinya benar-benar dapat menjawab tantangan pembangunan yang ada di Gampong lebih tepat Sasaran, efektif, dan akuntabel sesuai dengan aturan dan kearifan lokal yang ada di kabupaten Nagan Raya,” ujarnya.

Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah Kepala SKPK, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, para Kabid lingkup DPMGP4, para Camat, Ketua Forum Mukim, Ketua Apdesi, ketua Forum Keucik, Ketua Forum Tuha Peut serta unsur terkait lainnya.

Artikel Terkait

Exit mobile version