Pemerintah Naikkan Gaji PNS, Ini Rinciannya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ilustrasi |FOTO. Ist.

Orinews.id|Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan aturan terbaru terkait besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024.

Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 /2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (26 Januari 2024),” dikutip dari beleid tersebut, Selasa (30/1/2024).

Besaran Kenaikan Gaji PNS terbaru 2024

1. Gaji PNS Golongan I

2. Gaji PNS Golongan II

3. Gaji PNS Golongan III

4. Gaji PNS Golongan IV

|Sumber: Liputan6

Exit mobile version