Orinews.id|Banda Aceh – Kodam Iskandar Muda membantah bahwa video tiktok yang menampilkan foto Serda Teuku Aditya Maulida Putra, anggota Yonkav 11/MSC Kodam Iskandar Muda, dengan backsound lagu “sory ye” adalah akun pribadi milik anggotanya.
Video tersebut diduga menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden (paslon) pada Pemilu 2024, dan menimbulkan persepsi bahwa TNI tidak netral.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (Kapendam IM), Kolonel Inf Irhamni Zainal, melalui keterangan pers yang diterima Orinews.id, Sabtu (20/1/2024).
Dalam press release tersebut, Irhamni mengatakan, telah melakukan investigasi dan penelusuran terhadap akun tiktok @teukuaditya5, yang mengunggah video tersebut pada tanggal 18 Januari 2024.
Hasilnya, Kodam IM menemukan bahwa akun tiktok tersebut adalah akun palsu, yang menggunakan gambar dan video dari Serda Teuku Aditya Maulida Putra tanpa sepengetahuannya.
“Kami pihak Kodam Iskandar Muda memastikan bahwa video dalam akun tiktok @teukuaditya5, yang memuat video dengan backsound ‘sory ye’ adalah bukan akun pribadi milik Serda Teuku Aditya Maulida Putra, Ba Kikav 11 Kodam Iskandar Muda,” katanya.
Kodam Iskandar Muda juga menegaskan, Pangdam IM, Novi Helmy Prasetya, sejak awal, telah memerintahkan kepada seluruh prajurit dan pegawai negeri sipil (PNS) Kodam IM, untuk memegang teguh netralitas TNI pada Pemilu 2024.
“Beberapa langkah telah dilakukan dengan membagikan buku saku netralitas TNI kepada seluruh jajaran Kodam Iskandar Muda,” ujar Irhamni.
Selanjutnya, melalui surat edaran resmi, Pangdam IM juga telah memberikan arahan kepada seluruh prajurit dan PNS untuk selalu memegang teguh arahan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tentang netralitas TNI.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab, yang dapat merusak citra dan kehormatan TNI. Pihaknya juga menghormati hak setiap warga negara untuk memilih dan mendukung calon pemimpinnya, sesuai dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku.
|Editor: Awan