Orinews.id|Pidie Jaya – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya bersama Lembaga The Aceh Institute, akademisi, dan jurnalis menggelar diskusi tentang Naskah Akademik Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, Jumat (12/1/2024).
Diskusi ini bertujuan untuk merekonsiderasi naskah akademik yang telah disusun sebelumnya dan mempersiapkan pengajuan ke DPRK Pidie Jaya.
Qanun KTR merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok, khususnya anak-anak yang rentan terkena penyakit kronis akibat asap rokok. Qanun ini akan mengatur area atau ruangan yang dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau.
Qanun ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Indikator Kota Layak Anak, yang salah satu syaratnya adalah adanya peraturan tentang KTR dan tidak ada iklan maupun sponsor rokok. Selain itu, Qanun ini juga mengakomodasi hak konstitusional untuk sehat (right to health) yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM), yang berarti setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, pemeliharaan, dan pelayanan kesehatan, serta tidak boleh terpapar produk yang dapat mengakibatkan kesakitan atau kematian.
Asisten I Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Said Abdullah, mengatakan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya sangat serius untuk melahirkan Qanun KTR, mengingat sampai saat ini di Aceh dari sejumlah kabupaten, Pidie Jaya yang belum memiliki Qanun KTR.
“Kami berkeyakinan pada tahun 2024 ini Qanun KTR dapat diwujudkan, pemerintah Pidie Jaya bertekad Qanun KTR harus lahir, naskah akademik sudah rampung kita bahas, tinggal kita ajukan ke bagian hukum untuk diverifikasi dan selanjutnya akan diajukan ke DPRK untuk dibahas,” kata Said Abdullah.
Said Abdullah juga menyampaikan apresiasinya kepada Lembaga The Aceh Institute yang selama ini telah mendampingi dan bersama-sama menyusun Naskah Akademik Qanun KTR. Ia berharap kerjasama ini dapat terus berlanjut hingga Qanun KTR benar-benar disahkan dan diimplementasikan.
Akademisi Sekolah Tinggi Umul Aiman, Deni Mulyadi, mengatakan Qanun KTR merupakan sebuah terobosan untuk mengatur hal-hal yang sifatnya merugikan masyarakat banyak, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi. Ia menilai kebiasaan merokok dilihat dari sisi manapun akan berdampak negatif, baik bagi perokok maupun orang di sekitarnya.
“Dengan lahirnya Qanun KTR diharapkan mampu memberi pelajaran penting kepada masyarakat tentang bahaya merokok. Memang berharap tidak ada lagi perokok di Aceh sangat tidak mungkin, tapi dengan adanya Qanun ini akan mengatur tempat-tempat yang bisa merokok dan kawasan bebas rokok. Ia berharap iklan-iklan rokok yang ada di Pidie Jaya bisa ditertibkan dan tidak dipasang sembarangan tempat,” kata Deni Mulyadi.
Menurut Muazzinah, Direktur Aceh Institute, Qanun KTR juga memiliki dampak positif bagi pembangunan daerah, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan. Ia mengutip data yang dirilis bahwa jumlah penduduk Aceh 5,3 juta jiwa pada tahun 2019. Terdapat 1 juta lebih atau 20 persen dari total penduduknya adalah perokok berat.
“Apabila satu orang menghabiskan satu bungkus rokok dengan harga per bungkus Rp20.000,- maka dalam setahun uang yang dibelanjakan untuk membeli rokok mencapai 7,2 triliun rupiah. Uang sebanyak itu seharusnya bisa dialokasikan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat, seperti pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur,” kata Muazzinah.
Ia juga menyebutkan bahwa rokok merupakan salah satu faktor penyebab penyakit TBC, yang merupakan penyakit menular yang cukup serius di Aceh. Tahun 2021 kasus TBC Aceh tercatat ada 7.170 meningkat dari tahun 2020 yang sebanyak 6.878 kasus. Sebanyak 4.578 kasus pada laki-laki, dan 2.592 kasus pada perempuan.
“Sementara kasus kematian di Aceh karena TBC mencapai 276 kasus pada tahun 2021, atau 5:100.000 penduduk. Angka ini meningkat drastis dari yang sebelumnya dilaporkan hanya 1:100.000 penduduk. Dengan adanya Qanun KTR, diharapkan angka-angka ini dapat berkurang dan kualitas hidup masyarakat Aceh dapat meningkat,” tutup Muazzinah.