Panwaslih Banda Aceh: Jangan Pilih Parpol Pelanggar Aturan Kampanye

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kota Banda Aceh mengajak masyarakat untuk tidak memilih partai politik yang banyak melanggar aturan kampanye dalam pemilu 2024. Menurut Ketua Panwaslih Banda Aceh, Ely Safrida, partai politik yang melanggar pemasangan alat peraga kampanye (APK) akan mendapat sanksi moral dari publik.

Hal itu disampaikannya dalam acara diskusi publik dengan tema “Derita Pohon di Pesta Demokrasi” yang digelar Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Rabu (10/1/2024).

“Kami harap jangan pilih partai yang banyak melakukan pelanggaran, karena untuk saat ini saja sudah tidak tertib dan tidak taat aturan, bagaimana nanti kalau sudah terpilih tentu akan banyak sekali yang dilanggar?. Tapi ini kita edukasi bersama semoga ada perubahan, kasihan pohon rusak akibat pemasangan alat peraga kampanye,” kata Ely.

Ia mengatakan, Panwaslih Kota Banda Aceh akan mempublikasikan data partai politik yang banyak melanggar aturan kampanye. Data tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihan pada pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Baca juga: KIP Aceh Nilai Pelanggaran Pasang APK Disengaja, Panwaslih: Bisa Dicoret Namanya

“Ada sanksi moral bagi partai politik peserta pemilu yang melanggar pemasangan APK terbanyak. Nanti akan kita publish kalau sudah lengkap datanya, partai politik yang banyak melanggar,” ujar Ely.

Lebih lanjut, Ely menjelaskan, Panwaslih Kota Banda Aceh bertugas sebagai lembaga pengawas pemilu yang memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan aturan.

Ia mengatakan, tahapan kampanye telah berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sebelumnya, Panwaslih Kota Banda Aceh telah melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran kampanye, seperti menyurati partai politik, menyampaikan secara langsung, melakukan koordinasi, dan melakukan sosialisasi tentang aturan tersebut. Namun, ia mengakui, masih banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan, terutama terkait pemasangan APK yang semrawut dan merusak estetika keindahan kota.

“Kita tidak langsung mengambil tindakan tapi kita terlebih dahulu melakukan himbauan, edukasi, sosialisasi terkait tahapan dan aturan kampanye. Tapi faktanya, teman teman peserta pemilu juga masih banyak melanggar aturan,” tuturnya.

Ely mencontohkan, banyak APK yang dipasang di pepohonan, sepanjang jalan protokol, dan beberapa tempat yang dilarang. Padahal, ada titik zonasi yang sudah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kota terkait wilayah mana yang boleh dipasang APK. Titik zonasi ini juga sudah disampaikan ke peserta pemilu.

“Kita sudah melakukan upaya pencegahan dan sudah kita sampaikan, tapi tidak digubris maka kita akan menyurati mereka dan ditertibkan. Kita sudah berkoordinasi juga dengan pemerintah kota Banda Aceh melalui Satpol PP. Kita juga minta kepada Pemerintah Kota Banda Aceh dan KIP untuk mendukung penertiban ini, karena aturan yang kita tegakkan ini adalah aturan PKPU,” paparnya.

Ely berharap, semua pihak dapat bergandeng tangan dan bersinergi untuk menyuarakan hal yang sama, yaitu jangan pasang APK di pepohonan, tempat yang dilarang, dan patuhi titik zonasi yang sudah ditetapkan.

“Salah satu strategi dari tahapan kampanye adalah tentang Pemilu Ramah Lingkungan. Jadi kami juga mendukung upaya itu agar demokrasi kita tidak tercederai,” pungkasnya.

|Reporter: Khairil Akram
|Editor: Awan