Menkominfo Ajak Kolaborasi Satgas PWI Pusat Tangani Hoaks Pemilu

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Jakarta – Penyebaran informasi yang mengandung hoaks dalam setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi fenomena yang tak terhindarkan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengapresiasi pembentukan Satgas Anti-Hoax oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. 

“Inisiatif ini tidak hanya menunjukkan bukti nyata partisipasi profesi wartawan dalam melawan hoaks, tetapi juga menunjukkan semangat kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk pemerintah, media massa, dan lembaga swadaya masyarakat,” ungkapnya dalam Kick Off Satgas Anti Hoax PWI Pusat di Jakarta Pusat, Selasa (09/01/2024).

Menkominfo mengajak Satgas Anti Hoax PWI Pusat berkolaborasi dalam melawan hoaks. Bahkan mendorong satgas menjadi bagian dari upaya Kementerian Kominfo menangani hoaks dari tingkat hulu yaitu peningkatan literasi digital melalui Gerakan Nasional Literasi Digital. Selanjutnya pada tingkat menengah yang meliputi proses validasi fakta dan informasi serta pemutusan akses konten hoaks. Dan pada tingkat hilir yaitu dukungan terhadap penegakan hukum. 

“Program-program kerja Satgas Anti Hoax yang selaras dengan inisiatif Kominfo. Kementerian Kominfo terus berupaya melakukan penanganan isu hoaks terkait Pemilu, baik melalui upaya kontra narasi maupun take-down konten hoaks,” jelasnya.

Menteri Budi Arie menyontohkan isu yang beredar seperti “KPU Mengubah Format Debat Capres-Cawapres Menjadi Tanpa Penonton”, “Tiga KTP dan NPWP Diduga Milik Seorang Warga Negara Tionghoa untuk Partisipasi Pemilu”, dan video tentang “Uang Suap dari Kelompok Komunis untuk Kecurangan Pemilu”.

“Upaya kontra narasi dilakukan oleh Kementerian Kominfo, guna menanggulangi isu-isu tersebut demi memastikan informasi yang beredar tetap faktual,” tandasnya.

Dalam periode 17 Juli 2023 hingga 6 Januari 2024, Kementerian Kominfo telah menemukan 160 isu hoaks Pemilu, yang tersebar ke dalam 2.623 konten media sosial.

“Selanjutnya, temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses take down pada 1.236 konten, sedangkan sisanya masih dalam proses,” jelas Menkominfo.