MaTA Desak Kapolda Aceh Selesaikan Kasus Korupsi Beasiswa dan Wastafel

Orinews.id|Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai penegakan hukum kasus korupsi di Aceh tahun 2023 tidak menunjukkan kemajuan. Sejumlah kasus besar yang telah mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri masih belum terselesaikan hingga kini.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator MaTA, Alfian dalam konferensi pers “Catatan atas Penegakan Hukum Kasus Korupsi di Aceh Tahun 2023” di kantor setempat, Jumat (5/1/2024).
Ia mengatakan, dakwaan dan vonis terhadap pelaku korupsi masih mencederai rasa keadilan. Agenda pemberantasan korupsi masih sebatas mangkrak, kian redup dan semakin jauh dari harapan masyarakat Aceh.
Ia mencontohkan dua kasus besar yang belum tuntas, yaitu kasus dugaan korupsi beasiswa pendidikan tahun 2017 dan kasus dugaan korupsi pembelian wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun 2020. Kedua kasus ini telah ditetapkan tersangka oleh Polda Aceh, namun belum ada perkembangan hingga saat ini.
“Kami menilai bahwa ada masalah di internal Polda Aceh. Ada yang tidak mau serius menangani kasus korupsi. Asumsi publik akan liar, apakah Polda sudah dibayar oleh pelaku korupsi sehingga tidak mau menyelesaikan kasus ini?,” ujar Alfian
Menurutnya, kasus beasiswa dan wastafel ini aktornya adalah orang-orang yang sudah diketahui publik.
“Jika kasus ini tidak mampu diselesaikan, saya pikir tidak ada penegakan hukum di Aceh. Hukum di Aceh bisa dikendalikan oleh para elit politik, kekuasaan atau pemodal,” kata Alfian.
Karena itu, MaTA mendesak Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko memprioritaskan untuk segera menyelesaikan kasus korupsi Beasiswa dan Wastafel tersebut.
“Makanya penting Kapolda yang baru ini harus menjadikan kasus beasiswa dan wastafel sebagai prioritas untuk diselesaikan,” tegas Alfian.
Ia menambahkan, kasus-kasus yang sudah muncul ke permukaan dengan status tersangka hanya fenomena gunung es. Ia yakin masih banyak kasus-kasus yang tidak terselesaikan, terutama yang tidak masuk pada tahap tersangka. Ia menuntut akuntabilitas dan transparansi kinerja aparat penegak hukum di Aceh.
“Bayangkan, ada sekretaris desa yang dijatuhi hukuman vonis Pengadilan Tipikor 7,6 tahun. Korupsinya tidak seberapa dibandingkan dengan kasus beasiswa yang dampak buruknya cukup besar. Begitu juga wastafel yang tampak buruknya dan juga dilakukan korupsi di saat negara dalam bencana. Ini sangat ironis,” tutup Alfian.
|Reporter: Khairil Akram
|Editor: Awan