KPK Diminta Usut Penyuplai Kebutuhan Buron Harun Masiku

Orinews.id|Jakarta – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta lembaga antirasuah mengusut pihak-pihak yang menyuplai kebutuhan buron Harun Masiku selama melarikan diri (Buron) sekitar empat tahun ini.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia diduga menyuap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
“Harun Masiku ini kan dia selama pelarian dia enggak mungkin bekerja, pasti ada yang menyuplai kebutuhannya. Nah, ini yang harus dicari oleh penyidik. Pengalaman saya kita mencari dulu nih, orang-orang dekatnya yang menyuplai,” kata Yudi seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis (4/1/2023).
Menurut Yudi, buron kasus korupsi selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Namun, dalam setiap perpindahan tersebut, ada durasi yang bisa dimanfaatkan oleh penyidik untuk menemukan petunjuk.
“Ingat loh dia kan sama kayak kita, selama pelarian tentu dia butuh makan, tempat tinggal, kebutuhan ya sandang, pangan, papan lah. Nah, dalam durasi itu lah maka penyidik mempunyai ruang dan waktu untuk bisa menemukan yang bersangkutan ada di mana berdasarkan petunjuk-petunjuk,” ujarnya.
Yudi menambahkan, petunjuk-petunjuk tersebut bisa didapatkan jika penyidik melakukan pencarian secara intensif. Ia mengaku sudah lama tidak mendengar ada saksi yang diperiksa terkait perkara Harun Masiku.
“Kayak sekarang nih, sudah lama kita tidak mendengar ada saksi diperiksa ya terkait perkara Harun Masiku, dan kemarin Wahyu Setiawan yang dalam kondisi bebas bersyarat datang ke KPK,” katanya.
Sebelumnya, KPK kembali membuka kasus Harun dengan memeriksa Wahyu Setiawan pada Kamis, 28 Desember 2023. Wahyu merupakan saksi kunci dalam kasus ini.
Rumah yang menjadi kediaman Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, juga telah digeledah penyidik KPK. Kegiatan tersebut dilakukan guna mencari tahu keberadaan Harun dan memperkuat bukti suap.
Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Namun, KPK belum berhasil memproses hukum Harun karena yang bersangkutan melarikan diri sejak Januari 2020.
Sementara itu, Wahyu telah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu. Kini, ia masih harus menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.
|Editor: Awan