TERBARU

Hukum

Kejari Banda Aceh Eksekusi Bendahara AWSC 2017

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Mirza bin Ramli, mantan bendahara Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017, Kamis (14/12/2023). Mirza divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Banda Aceh melalui Kasi Intelijen, Muharizal dalam keterangannya kepada media, Kamis.

Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4927K/Pid.Sus/2023 hari Senin tanggal 23 Okt 2023 yang memperbaiki pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 18/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA tanggal 17 April 2023.

“Dan juga memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 16 Februari 2023 dengan menambah lamanya pidana terhadap terpidana yaitu pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan,” terang Muharizal.

Lebih lanjut, Muharizal menyebutkan, terpidana Mirza telah dibawa ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan tim intelijen Kejari Banda Aceh. Dia akan menjalani sisa masa pidananya di rutan tersebut.

BACA JUGA
Tidak Terbukti Bersalah, Hamdani Dibebaskan dari Dakwaan Kasus Korupsi BRA

Sebelumnya, pada tingkat pengadilan judex facti terpidana diputus bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017 dengan pidana penjara 2 Tahun penjara, pidana tersebut jauh dibawah tuntutan jaksa penuntut umum.

“Oleh karenanya jaksa penuntut umum pada saat itu melakukan upaya hukum kasasi sehingga oleh Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi penuntut umum dengan memberikan hukuman kepada terpidana sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu selama 4 Tahun,” jelas Muharizal.

Selain itu, kata dia, terpidana sebelumnya berada diluar rutan, karena majelis hakim tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Banda Aceh pada pertengahan persidangan pemeriksaan alat bukti telah mengalihkan tahanan terpidana pada saat itu menjadi tahanan kota bersamaan dengan terdakwa lainnya yaitu Muhammad Zaini Bin Yusuf alias Bang M.

“Eksekusi hari ini hanya dilaksanakan terhadap terpidana Mirza Bin Ramli saja, karena penuntut umum baru menerima putusan atas nama terpidana saja, sedangkan untuk terdakwa Muhammad Zaini Bin Yusuf putusannya belum diterima oleh penuntut umum, dimana terdakwa Muhammad Zaini Bin Yusuf pada pengadilan tingkat banding dilepas dari segala tuntutan hukum, dan jaksa eksekutor masih menunggu hasil putusan kasasi tersebut,” pungkas Muharizal. [*]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.