Orinews.id|Banda Aceh – Dalam sebuah langkah signifikan menuju penyusunan program legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2024, Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Tim Pemerintah Aceh telah mengadakan rapat penting pada 21 November 2023 lalu. Rapat tersebut melibatkan berbagai perwakilan dari kedua belah pihak, termasuk Kepala Biro Hukum Setda Aceh dan jajaran, Bappeda Aceh, serta dinas-dinas terkait lainnya.
Hasil rapat yang diumumkan oleh Wakil Ketua Banleg DPR Aceh, Ridwan Yunus, dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRA, Selasa (12/12/2023), mencakup kesepakatan untuk memasukkan kembali 19 judul Rancangan Qanun Aceh yang tersisa dari Prolega Prioritas Tahun 2023 ke dalam daftar Prolega Prioritas Tahun 2024. Dari 19 judul tersebut, 15 merupakan Usul Inisiatif DPR Aceh dan empat lainnya adalah prakarsa dari Pemerintah Aceh.
“Kami telah mencapai kesepakatan untuk memasukkan kembali judul Rancangan Qanun Aceh yang tersisa dari Prolega Prioritas Tahun 2023 ke dalam daftar judul Rancangan Qanun Aceh Prolega Prioritas Tahun 2024,” kata Ridwan Yunus.
Kesepakatan ini menandai kemajuan dalam proses legislatif yang mendukung pembangunan daerah Aceh. Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011, perencanaan pembentukan Qanun Aceh dilakukan dalam Prolega, yang disusun oleh Banleg DPRA melalui koordinasi dengan Pemerintah Aceh.
Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, S.Sos, M.S.P, yang memimpin rapat paripurna, menyatakan harapannya agar proses pembahasan dan penetapan rancangan qanun prioritas tahun 2024 dapat berjalan lancar, sehingga menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat Aceh.
“Kita berharap semoga proses pembahasan dan penetapan rancangan qanun prioritas tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga dapat melahirkan regulasi yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat Aceh,” pungkasnya.
Berikut adalah 19 judul Rancangan Qanun Aceh yang telah disepakati: