Adik Irwandi Yusuf Divonis Dua Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi AWSC 2017

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Banda Aceh – Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa M Zaini, adik dari Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dalam kasus korupsi Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) atau yang dikenal dengan turnamen Tsunami Cup 2017.

Keputusan ini diambil setelah hakim agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Kasasi JPU tersebut dikabulkan sebagaimana tercatat dalam situs resmi kepaniteraan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 5688K/Pid.sus/2023. Sidang kasasi diputuskan pada hari Jumat, 8 Desember 2023, dengan Ketua Majelis Hakim Eddy Army dan anggota hakim Ansori serta Prim Haryadi.

Dalam putusan MA, M. Zaini, yang juga dikenal sebagai Bang M dan bertindak sebagai pembina pelaksana turnamen Tsunami Cup 2017, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan penuntut umum.

Selain hukuman penjara, Bang M juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp730 juta.

Sebelumnya, M Zaini telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Namun, vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut hukuman penjara selama enam tahun enam bulan dan denda Rp500 juta, dengan enam bulan kurungan sebagai pengganti denda. []