TERBARU

Daerah

Pemkab Aceh Jaya Bebaskan PBB untuk Masyarakat Miskin Ekstrem

image_pdfimage_print

Orinews.id|Calang – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berencana membebaskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk masyarakat miskin ekstrem di kabupaten setempat melalui rancangan qanun (peraturan daerah) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kalau pada Januari 2024 mendatang Aceh Jaya akan memiliki qanun baru tentang pajak, di sana juga membebaskan pajak bagi masyarakat miskin ekstrem,” demikian yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh Jaya, T. Reza Fahlevi, Selasa (05/12/2023).

ADVERTISEMENTS
PT PEMA - PELANTIKAN ANGGOTA DPRA

Langkah tersebut, bagian dari kebijakan Pemerintah Aceh Jaya terhadap keberpihakan pada rakyat, salah satunya membebaskan pajak bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.

Karena itu, dirinya mengajak semua pihak untuk membayar pajak karena dengan pajak tersebut bisa membangun daerah, apalagi saat ini anggaran terus menipis.

“Kami mengajak kepada kita semua untuk sama-sama membayar pajak, karena pajak juga digunakan untuk membangun daerah, termasuk membiayai tempat ibadah, jalan-jalan usaha tani dan dayah, mari beribadah dengan cara membayar pajak,” katanya.

ADVERTISEMENTS
ACEH BESAR - HARI KESAKTIAN PANCASILA

Sementara itu, Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Jaya, Zulfadhli menyampaikan, dalam rancangan qanun Aceh Jaya tentang pajak kabupaten dan retribusi kabupaten pasal 10 huruf h disebutkan hal yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan masyarakat kategori miskin ekstrem sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, itu juga sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 menjelaskan bahwa semua daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib menyiapkan peraturan daerah.

BACA JUGA
Terima Penghargaan PBB, Briptu Renita Rismayanti: Terima Kasih Pak Kapolri

“Untuk rancangan qanun pajak kabupaten dan retribusi Aceh Jaya kita sampai saat ini sudah dilakukan evaluasi Kemendagri maupun Kemenkeu, dan hanya menunggu turun dari Biro Hukum Provinsi Aceh, ditargetkan bulan ini bisa dilakukan pengesahan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS
DPRA - MAULID NABI MUHAMMAD SAW

Dirinya menambahkan, dalam qanun pajak Aceh Jaya secara umum berpihak pada masyarakat, seperti pajak bumi dan bangunan bagi masyarakat miskin ekstrem dibebaskan, di samping sejumlah fasilitas publik lainnya.

“Itu juga menjadi usulan dari Sekretaris Daerah kita kalau untuk masyarakat ekstrem dibebaskan pajak bumi dan bangunan, maka kita berterima kasih kepada pihak DPRK Aceh Jaya yang telah membahas rancangan qanun tersebut,” tutupnya.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.