Orinews.id|Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menandatangani perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, Rabu (7/12/2023) di ruang rapat Kejati Aceh.
Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang ditandatangani pada 7 Desember 2022.
Kepala Kejati Aceh, Joko Purwanto melalui Kasi Penkum Ali Rasab mengatakan, perjanjian kerja sama ini meliputi dukungan bidang intelijen dan bidang perdata dan tata usaha negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota di wilayah Provinsi Aceh.
“Kami mengharapkan agar dapat konsisten dalam melaksanakan isi dari perjanjian kerja sama ini dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan kerja sama yang baik,” ujarnya.
Sehingga, kata Ali, diharapkan dengan kerja sama ini dapat menjadi pedoman bagi kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan yang meliputi, penerangan dan penyuluhan hukum; pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; pengamanan pembangunan strategis; pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara; peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kegiatan lain yang disepakati bersama.
Ali menambahkan, peran dan fungsi Kejaksaan dalam persiapan dan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 antara lain menciptakan situasi yang kondusif dan menjaga stabilitas nasional.
Oleh karena itu, Kejati Aceh berserta jajaran di Provinsi Aceh ikut mendukung dan berkontribusi dalam mengawasi dan melakukan pencegahan dari terjadinya pelanggaran pemilu melalui posko pemantauan pemilu yang dibentuk pada setiap satuan kerja Kejati Aceh maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Aceh.
“Selanjutnya, Kejati Aceh juga akan melaksanakan penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme sentra penegakan hukum terpadu,” kata Ali.
Ali berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama ini Kejati Aceh juga semakin eksis dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang, khususnya dalam mensukseskan pemilihan umum tahun 2024.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Saiful, menyebutkan perjanjian kerja sama ini tidak hanya sebatas penandatanganan perjanjian saja, namun dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, supaya terwujudnya pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.
“Kami berharap, dengan adanya kerja sama ini, KIP Aceh dan Kejati Aceh dapat bersinergi dalam mengawal dan menyukseskan pemilu 2024 di Aceh,” ucap Saiful.
|Editor: Awan