TERBARU

Nasional

Akselerasi MPP Digital, Kementerian PANRB Tambah 39 Daerah Pilot Project

image_pdfimage_print

Orinews.id|Jakarta – Sebanyak 39 daerah siap menghadirkan layanan yang terintegrasi, mudah, dan cepat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Kini, jumlah MPP Digital secara nasional bertambah menjadi 60 lokus pilot project. Diharapkan, kedepan daerah yang menjadi lokus dapat menjaga komitmennya dalam memanfaatkan MPP Digital kedepan.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

“Bapak Menteri PANRB sangat memperhatikan performa implementasi MPP Digital pada masing-masing daerah. Arahan Beliau cukup tegas terutama pada daerah yang tidak aktif, apabila memang tidak berkomitmen untuk memanfaatkan MPP Digital maka akan ditinjau ulang statusnya sebagai lokus MPP Digital,” ujar Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad, pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Mal Pelayanan Publik Digital di Jakarta, Senin (04/12).

Kabupaten dan kota yang terpilih menjadi lokus MPP Digital tesebut, dipilih dari 115 kepala daerah yang telah mengusulkan pemanfaatan MPP Digital kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (PANRB). Kemudian, dilakukan penilaian kesiapan implementasi MPP Digital dengan turut memprioritaskan daerah yang telah merencanakan pembentukan MPP.

“Per 4 November 2023, terdapat 115 Kepala Daerah yang telah mengajukan permohonan pemanfaatan MPP Digital dan dari hasil diidentifikasikan beberapa variabel acuan diantaranya Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), dengan turut mempertimbangkan kesiapan pembangunan MPP fisik, ditetapkan 39 kabupaten dan kota sebagai lokus baru MPP Digital,” ungkap Yanuar.

Adapun 39 Daerah tersebut diantaranya yaitu Kabupaten Soppeng; Kota Pasuruan; Kabupaten Bantaeng; Kota Sawahlunto; Kabupaten Purworejo; Kabupaten Morowali; Kabupaten Wonogiri; Kabupaten Pemalang; Kota Banjarbaru; Kabupaten Hulu Sungai Utara; Kota Palopo; Kabupaten Way Kanan; Kota Banjar; Kabupaten Bangli; Kabupaten Muaro Jambi; Kabupaten Temanggung; Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir; Kota Sabang; Kabupaten Barito Utara; Kabupaten Jombang; dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

BACA JUGA
Simak Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Berlaku Sampai Satu Periode Berikutnya

Selanjutnya, Kabupaten Kapuas; kabupaten Cianjur; Kabupaten Dharmasraya; Kabupaten Hulu Sungai Tengah; Kabupaten Tojo Una Una; Kabupaten Lampung Timur; Kabupaten Bintan; Kabupaten Ponorogo; Kota Tegal; Kabupaten Gowa; Kota Sukabumi; Kabupaten Bangka Barat; Kabupaten Pesisir Barat; Kabupaten Tanggamus; Kabupaten Morowali Utara; Kabupaten Lampung Barat; Kabupaten Kabupaten Banggai Laut; serta Kabupaten Jembrana.

Untuk diketahui, soft lauching MPP Digital telah dilakukan pada Juni 2023 oleh Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, dan telah beroperasi di 21 daerah. Dalam kegiatan itu, Yanuar berharap, bagi daerah yang sudah menjalankan MPP juga dapat turut mempelajari dan mengikuti pengembangan baru yang dilakukan di aplikasi MPP Digital.

“Bagi Bapak/Ibu yang daerahnya belum aktif, agar dapat segera memperbaiki dan meningkatkan performa pengelolaan MPP Digital,” tuturnya.

Dalam kegiatan yang dilakukan secara hibrida itu, juga turut dilakukan Bimtek MPP Digital. Analis Pengaduan Masyarakat Kementerian PANRB Siti Rafika Amalia Dina memaparkan pentingnya MPP Digital sebagai layanan digital terintegrasi. Terdapat beberapa fitur utama dalam MPP Digital diantaranya yaitu pengajuan permohonan layanan, tracking layanan, keterhubungan dengan pengaduan layanan, profil pengguna layanan, serta notifikasi.

Adapun layanan yang disediakan pada tahap awal yaitu delapan layanan bidang administrasi kependudukan, dan 31 layanan bidang perizinan tenaga kesehatan dengan kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri melalui pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Kementerian Kesehatan melalui integrasi SISDMK sehingga ada optimalisasi proses bisnis yang meminimalisir proses unggah data masyarakat.

“MPP Digital tidak berdiri sendiri, MPP Digital sudah terintegrasi dengan IKD dan SISDMK,” ungkapnya.

Sebagai informasi, bagi pemerintah daerah yang belum memiliki MPP secara fisik, juga dapat mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan MPP Digital.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.