Orinews.id|Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) terkait Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang yang telah diusulkan oleh Pemerintah Aceh belum disahkan sampai hari ini.
Menanggapi itu, Ketua Forbes yang juga anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) meminta agar aturan tersebut dapat segera dituntaskan.
Nasir Djamil mengatakan, dalam Undang-undang (UU) Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006 ada aturan yang mengatur soal pajak menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terkait itu sudah terealisasikan.
Namun, dalam Diktum mengenai Zakat pengurang pajak itu belum terlaksana sama sekali karena belum adanya aturan yang disahkan, sehingga terhadap Zakat sebagai pengurang pajak ini belum terealisasi sama sekali. Ini disebabkan karena tidak ada PP yang mengaturnya.
“Undang-undang Pemerintah Aceh nomor 11 Tahun 2006 mengatur soal pajak menjadi bagian dari pendapatan asli daerah. Hal itu telah terealisasikan. Namun, dictum mengenai Zakat pajak pengurang pajak belum bisa dilaksanakan karena belum ada PP yang mengaturnya,” katanya dalam captionnya seperti ditayangkan di Instagram pribadinya yang dikutip media ini, Rabu, 29 November 2023.
Oleh karenanya, Nasir Djamil meminta agar Menkumham Yasonna Laoly melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan agar dapat membantu Presiden RI dan Kementerian Keuangan RI untuk dapat menyelesaikan PP tersebut.
“September lalu, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh telah menyurati ke Kementerian Keuangan RI dan kesejumlah Kementerian terkait permintaan kepada Ibu Menteri (Menkeu RI) agar menjadi pemerkarsa Rancangan Peraturan Pemerintah Zakat Pengurang Pajak,” ujarnya.
“Disini juga ada Dirjen Perundang-undangan barang kali bisa membantu Kementerian terkait dan membantu rakyat Aceh agar zakat bisa menjadi pengurang pajak. Dan ini adalah salah satu kekhususan yang ada di Aceh,” pungkasnya. []