LSM Gadjah Puteh Laporkan Bea Cukai Langsa ke Ketua Komite I DPD RI dan Komisi XI DPR RI
Orinews.id|Langsa – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh laporkan Bea Cukai Langsa ke Ketua Komite I DPD RI dan Komisi XI DPR RI atas laporan dugaan adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara di sektor bea cukai.
“Tapi anehnya Kementerian Keuangan dan Bea Cukai pusat seolah diam dan membiarkan hal ini meskipun kepala bea cukai Langsa saat ini diduga telah terindikasi kedalam laporan dugaan yang kami buat,” kata Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly kepada Wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Waled panggilan akrab Sayed Zahirsyah Al Mahdaly menjelaskan, dari bukti serta fakta hasil putusan praperadilan yang kami lakukan walaupun oleh hakim selau ditolak dengan dalih pertimbangan hakim karena legal standing Gadjah Puteh sehingga praperadilan kami tidak sampai kepada pokok perkara.
Jika saja sampai ke pokok perkara pasti akan ada kerugian negara yang terselamatkan lagi, namun hal itu tidak menjadi kendala, walaupun tidak sampai kepada pokok perkara namun dalam persidangan banyak fakta-fakta yang terungkap dan tentunya hal ini bisa kami manfaatkan untuk melaporkan dan menjadikan alat bukti atas dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Bea Cukai Langsa.
“Perjuangan kami tidak akan berhenti sampai Sulaiman dan antek-anteknya di Bea Cukai Langsa bisa dicopot dan diproses secara hukum karena dugaan laporan kami ini, kami berjuang untuk membersihkan tikus-tikus kotor dari Bumi Serambi Mekkah mulia ini,” ujarnya.
Menurutnya hanya tinggal menunggu waktu saja, apa yang disampaikan melalui laporan aduan ke Ketua Komisi XI DPR RI dan Ketua Komite I DPD RI dapat diproses dan berharap laporan melalui para dewan dan Senator di Senayan ini dapat diinvestigasi melalui kewenangan para dewan dan senator sebagai legislator pengawasan republik ini. Serta dapat diteruskan ke tingkat eskalasi yang lebih tinggi yaitu Kejaksaan Agung, Kepolisian RI dan menggandeng KPK maupun PPATK.
“Karena kita tahu, bisa juga terindikasi dugaan tindak pidana pencucian uang karena sebagaimana LHKPN yang terlapor Sulaiman dalam hartanya yang baru menjabat beberapa bulan saja namun telah memiliki harta yang fantastis, padahal sebelumnya hanya selevel kepala seksi atau eselon IV saja,” ujar Sayed.
Diketahui, pada tahun 2018, Bambang Susatyo merupakan Ketua DPR RI saat itu mengungkapkan, bahwa dia sedang menggagas aplikasi yang bernama “DPR Dalam Genggaman Rqkyat”. Hal ini dilakukan agar masyarakat tak perlu lagi datang langsung ke DPR cukup melalui smartphone maupun Komputer dan sejenisnya untuk bisa langsung membuat laporan atau menyampaikan aspirasi mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dari balik layar saja.
Karena baginya DPR RI tidak akan berarti apa-apa tanpa partisipasi masyarakat, hal ini tentunya agar masyarakat merasakan kehadiran DPR RI dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, sejak 2018 sampai dengan sekarang di tahun 2023, berselang 5 tahun sejak rencana yang digaungkan Ketua DPR RI saat itu kini telah hadir laporan online berupa pengaduan.dpr.ri.go.id. Terobosan ini tentunya sesuatu yang luar biasa karena DPR RI telah bisa mengikuti perkembangan zaman akan pesatnya dunia maya maupun digitalisasi saat sekarang ini. []