Orinews.id|Jakarta – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi akan merespon secepatnya laporan dari dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh terhadap Bea Cukai Langsa terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang di Bea Cukai Langsa.
Fachrul Razi, mengatakan telah menerima aduan itu. Karena ini terkait perihal ini dengan persoalan hukum, aduan itu juga dikirim ke lapor.go.id dan DPR RI. “Laporan itu sudah kami terima, yang pasti laporan ini akan kita respon sesegera mungkin dan akan ditindaklanjuti,” katanya kepada Wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Fachrul mengatakan, terkait aduan ini tentunya akan dipertanyakan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau nantinya hanya akan memberikan jawaban tanggapan terhadap aduan itu nantinya.
Karena menurutnya, jika sudah ada media yang memberitakan perihal ini, maka ini dianggap sudah viral di Aceh. Maka itu, dalam rapat-rapat tertentu dengan Kementerian Keuangan juga akan dipertanyakan terkait aduan ini. “Karena ini juga sudah viral di Aceh, yang pastinya nanti akan diminta pula klarifikasi ke instansi terkait, secara administratif aduan ini sedang berjalan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh laporkan Bea Cukai Langsa ke Ketua Komite I DPD RI dan Komisi XI DPR RI atas laporan dugaan adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara di sektor bea cukai.
“Tapi anehnya Kementerian Keuangan dan Bea Cukai pusat seolah diam dan membiarkan hal ini meskipun kepala bea cukai Langsa saat ini diduga telah terindikasi kedalam laporan dugaan yang kami buat,” kata Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly kepada Wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Waled panggilan akrab Sayed Zahirsyah Al Mahdaly menjelaskan, dari bukti serta fakta hasil putusan praperadilan yang kami lakukan walaupun oleh hakim selau ditolak dengan dalih pertimbangan hakim karena legal standing Gadjah Puteh sehingga praperadilan kami tidak sampai kepada pokok perkara. Jika saja sampai ke pokok perkara pasti akan ada kerugian negara yang terselamatkan lagi, namun hal itu tidak menjadi kendala, walaupun tidak sampai kepada pokok perkara namun dalam persidangan banyak fakta-fakta yang terungkap dan tentunya hal ini bisa kami manfaatkan untuk melaporkan dan menjadikan alat bukti atas dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Bea Cukai Langsa.
“Perjuangan kami tidak akan berhenti sampai Sulaiman dan antek-anteknya di Bea Cukai Langsa bisa dicopot dan diproses secara hukum karena dugaan laporan kami ini, kami berjuang untuk membersihkan tikus-tikus kotor dari Bumi Serambi Mekkah mulia ini,” ujarnya.
Menurutnya hanya tinggal menunggu waktu saja, apa yang disampaikan melalui laporan aduan ke Ketua Komisi XI DPR RI dan Ketua Komite I DPD RI dapat diproses dan berharap laporan melalui para dewan dan Senator di Senayan ini dapat diinvestigasi melalui kewenangan para dewan dan senator sebagai legislator pengawasan republik ini. Serta dapat diteruskan ke tingkat eskalasi yang lebih tinggi yaitu Kejaksaan Agung, Kepolisian RI dan menggandeng KPK maupun PPATK.
“Karena kita tahu, bisa juga terindikasi dugaan tindak pidana pencucian uang karena sebagaimana LHKPN yang terlapor Sulaiman dalam hartanya yang baru menjabat beberapa bulan saja namun telah memiliki harta yang fantastis, padahal sebelumnya hanya selevel kepala seksi atau eselon IV saja,” ujar Sayed. []