Orinews.id|Sabang – Tenaga kontrak atau non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Sabang harus mengakhiri masa kerja mereka pada November 2023. Pasalnya, Pemko Sabang hanya menganggarkan gaji mereka sampai bulan ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PP 49 Tahun 2018 mengatur bahwa masa kerja tenaga non-ASN paling lama lima tahun sejak PP tersebut ditetapkan pada November 2018 lalu. Artinya, tenaga non-ASN yang sudah bekerja sejak November 2018 atau sebelumnya harus berhenti bekerja sampai November 2023.
“Pemerintah pada awalnya mengatur maksimal pengangkatan tenaga non-ASN memang sampai bulan November 2023, hal ini berdasarkan PP 49 tahun 2018. Sehingga Pemko Sabang hanya merencanakan anggaran sampai dengan November, setelah itu tidak dibenarkan lagi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang, Andri Nourman, dalam pernyataannya kepada orinews.id, Sabtu (25/11/2023).
Andri menambahkan, Pemko Sabang sebenarnya hanya menganggarkan gaji non-ASN itu sampai bulan Juni 2023. Namun, setelah dicarikan solusi dan melakukan perhitungan ulang, Pemko Sabang berhasil menambah anggaran untuk gaji non-ASN sampai bulan November 2023 melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (P-APBK) 2023.
“Alhamdulillah dalam keadaan anggaran yang terbatas, Pemko Sabang masih tetap bisa bertahan dan mampu menganggarkan sampai bulan November,” ucapnya.
Meski demikian, lanjut Andri, Pemko Sabang tidak akan mengabaikan nasib tenaga non-ASN. Ia mengatakan, Pemko Sabang akan melanjutkan pengangkatan tenaga non-ASN di Januari 2024 mendatang sesuai dengan ketentuan pemerintah terbaru yang membolehkan memperpanjang kembali pengangkatan tenaga non-ASN.
“InsyaAllah akan kita lanjutkan di Januari 2024 sesuai ketentuan Pemerintah terbaru yang membolehkan memperpanjang kembali pengangkatan tenaga non-ASN,” tuturnya.
|Reporter: Wanda
|Editor: Awan