Orinews.id|Banda Aceh – Juru bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, dirinya menghormati proses hukum terkait laporan yang dilayangkan oleh Partai Gerindra Aceh ke Polda Aceh. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan MTA terhadap Partai Gerindra Aceh dan pasangan Prabowo-Gibran.
“Terkait laporan ke Polda Aceh terhadap saya itu kewenangan penegak hukum. Sebagai warga negara yang baik kita harus menghargai proses hukum,” kata Muhammad MTA saat dihubungi orinews.id, Selasa (21/11/2023) malam.
MTA menegaskan, dirinya tidak mau terjebak dalam penggiringan politik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Ia mengatakan bahwa fokusnya saat ini adalah pada pelayanan pemerintahan kepada rakyat, terutama masalah pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2024.
“Sebagaimana yang pernah saya sampaikan sebelumnya bahwa kami tidak mau masuk pada penggiringan politik. Kita fokus saja pada kerja kerja pelayanan pemerintahan kepada rakyat, terutama masalah pembahasan RAPBA 2024,” ujarnya.
Karena itu, MTA berharap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dapat segera melakukan pembahasan RAPBA 2024 agar pengesahan anggaran tersebut tepat waktu.
“Mari kita bersatu untuk Aceh lebih baik,” tutur MTA.
Sebelumnya diberitakan, Tiga pengurus Partai Gerindra Aceh dan Aceh Besar resmi melaporkan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA ke Polda Aceh, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA Dilaporkan ke Polisi
Pelapor adalah Irhamsyah, Cut Intan Puteh, dan Muliadi Azis, yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra untuk Pemilu 2024. Mereka didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Advokasi Indonesia Raya Provinsi Aceh, yaitu Helmi Musa Kuta, Zakaria Muda, Baihaqki, Rudi Syahputra, Akhyar Saputra, dan Handika Rizmajar.
Laporan itu terkait dengan pernyataan Muhammad MTA yang menyeret nama calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam polemik pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2024.
Pernyataan Muhammad MTA tersebut disampaikan dalam sebuah artikel yang dimuat oleh media online Serambinews pada tanggal 14 November 2023.
Dalam surat aduan Nomor: 01/XI/2023, pelapor menguraikan kronologi kejadian. Di mana pada 14 November 2023, Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam pernyataannya ke media diduga telah mencemarkan nama baik Prabowo-Gibran.
“Terkait surat untuk Forbes, itu sebenarnya alat lobi yang digunakan mereka, terutama dari partai koalisi dengan memanfaatkan isu anggaran yang mereka kondisikan sendiri untuk ajukan calon Pj Gubernur yang baru,” kata MTA di Banda Aceh, Selasa 14 November 2023.
“Surat itu dijadikan alat lobi kepada Pak Prabowo-Gibran untuk yakinkan Presiden dengan asumsi akan disahuti karena Gibran cawapresnya Prabowo. Ini memang sudah sangat politis, kita tidak mau terlibat dalam polemik yang sengaja dibangun tersebut,” terang dia.
Terkait APBA 2024, MTA kembali menegaskan, bahwa secara aturan pembahasan anggaran dilakukan oleh Banggar DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
“Jika hal ini dikondisikan sampai bertele-tele seperti ini, kuat dugaan ada indikasi kuat ada oknum TAPA sendiri yang bermain dengan Banggar Dewan untuk pengkondisian memaksa dan menjebak Gubernur untuk wajib hadir untuk kepentingan tertentu pada pembahasan anggaran 2024 yang belum pernah dilakukan sama sekali,” terang MTA.
Menurut kuasa hukum pelapor, Helmi Musa Kuta, pernyataan MTA tersebut telah mencemarkan nama baik Partai Gerindra Aceh, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ia juga mengklaim bahwa pernyataan MTA tersebut telah menurunkan dan merugikan elektabilitas Partai Gerindra Aceh dan para Caleg dari partai tersebut baik dari DPR-RI, DPRA, maupun DPRK.
Sebelumnya, kata Helmi, pihaknya telah membantah pernyataan Muhammad MTA pada tanggal 16 November 2023 dan memberikan waktu 24 jam untuk mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf kepada Partai Gerindra Aceh dan pasangan Prabowo-Gibran. Namun, hingga saat ini, Muhammad MTA belum melakukan hal tersebut.
“Karena itu, kami memohon kepada Kapolda Aceh untuk segera menindaklanjuti aduan/laporan tersebut agar diproses hukum guna tercapainya keadilan bagi pelapor yang telah dirugikan dalam kapasitasnya sebagai peserta dalam kontestasi Pemilu 2024,” pungkas Helmi.
|Editor: Awan