Orinews.id|Banda Aceh – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banleg DPRA) menggelar rapat koordinasi dengan komisi-komisi DPRA untuk membahas usulan judul rancangan qanun (raqan) yang akan dimasukkan dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) tahun 2024. Rapat koordinasi ini berlangsung di Ruang Rapat Banleg DPRA, Selasa (21/11/2023).
Ketua Banleg DPRA, Mawardi M, SE atau Tgk. Adek, mengatakan bahwa menyusun Prolega adalah salah satu tugas pokok dan fungsi Banleg DPRA. Prolega merupakan daftar urutan dan prioritas raqan yang akan dibahas oleh DPRA dalam satu tahun anggaran.
“Setiap anggota DPRA bisa mengusulkan raqan untuk masuk Prolega. Usulan ini bisa berasal dari masukan masyarakat Aceh yang merasa perlu adanya aturan atau qanun untuk mengatur suatu dinamika dalam kehidupan bermasyarakat. Atau bisa juga ada qanun yang sudah ada, tapi perlu direvisi karena sudah tidak sesuai dengan kondisi zaman,” ujar Tgk. Adek.
Selain dari anggota DPRA, usulan raqan juga bisa berasal dari Pemerintah Aceh, yang merupakan eksekutor langsung atas qanun tersebut. Namun, Pemerintah Aceh tetap harus berkoordinasi dengan Banleg DPRA agar usulan raqan bisa masuk dalam Prolega Aceh.
Tgk. Adek berharap, dengan adanya rapat koordinasi ini, Banleg DPRA bisa mendapatkan masukan dan saran dari komisi-komisi DPRA terkait usulan raqan yang perlu diagendakan pembahasannya di tahun 2024. Ia juga mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam menyusun Prolega Aceh yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Aceh.[***]