Orinews.id|Aceh Tamiang – Tim Bea Cukai Langsa menggagalkan penyelundupan rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok ilegal) dengan perkiraan jumlah lebih kurang sekitar 200 Karton rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (16/11/2023) malam.
Informasi yang dihimpun Wartawan, penangkapan terjadi pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 22.00 Wib dan diperkirakan barang yang ditangkap adalah rokok tanpa dilekati pita cukai yang diangkut dengan mobil Colt Diesel dengan perkiraan jumlah sekitar 200 karton.
Dalam penangkapan tersebut, diduga turut diamankan dua orang yang berprofesi sebagai sopir dan kernet mobil Colt Diesel tersebut.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman yang dikonfirmasi Wartawan, Jumat (17/11/2023) via WhatsApp terkait penangkapan rokok ilegal ini belum memberi jawaban. Hingga berita ini tayang belum memberikan keterangan resmi apapun terkait penangkapan rokok ilegal ini.
Sementara itu, fungsional Bea Cukai Langsa, Andy Christian Sipayung yang dikonfirmasi Wartawan via WhatsApp terkait penangkapan rokok ilegal tersebut mengatakan saat ini masih dalam proses penelitian mendalam.
“Saat ini masih proses penelitian mendalam,” ujarnya. []