TERBARU

Ekonomi Syariah

Akhirnya, BSI Sepakat Setor Zakat ke Baitul Mal Aceh

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Baitul Mal Aceh (BMA) telah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyetoran zakat karyawan BSI ke BMA. Kerjasama ini merupakan bentuk komitmen BSI untuk terus memberikan manfaat kepada masyarakat Aceh.

Penandatanganan MoU dilakukan dalam acara “Ceremony Topping Off Gedung Landmark BSI Aceh” di Banda Aceh, Rabu (15/12/2023).

|Baca juga: Fachrul Razi: BSI Aceh Harus Setor Zakat ke Baitul Mal

Adapun Nota Kesepahaman itu ditandatangani oleh Ketua Badan BMA, Mohammad Haikal bersama Direktur Eksekutif BSI Maslahat, Sukoriyanto Saputro dan turut disaksikan oleh Pj. Gubernur Aceh, yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Aceh, Iskandar AP dan Direktur Utama PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk, Hery Gunardi.

Ketua Badan BMA, Mohammad Haikal, menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut. Menurutnya hal itu merupakan kabar gembira dan sekaligus amanah bagi BMA.

|Baca juga: Senator Minta BSI Setor Zakat ke Baitul Mal, Begini Tanggapan RCEO BSI Aceh

“Ke depan, BMA akan menyasar zakat perusahaan yang ada di Aceh, sesuai dengan amanah Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Hal ini akan dilakukan dengan edukasi kepada badan usaha sejalan dengan upaya kita mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang zakat pengurang pajak di Aceh,” ungkap Haikal.

BACA JUGA
Perkuat UMKM, BSI Aceh dan Kodam IM Sinergi Majukan Kuliner Blang Padang

Ia menjelaskan dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2021, disebutkan setiap perusahaan yang beroperasi di Aceh wajib berzakat di Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh maupun Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK).

|Baca juga: Anggota DPR-RI Surati Menteri BUMN Minta BSI Aceh Setor Zakat ke Baitul Mal

Selanjutnya pada Pasal 102, Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang beragama Islam atau Badan Usaha yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki, wajib menunaikan Zakat melalui Baitul Mal.

“Setelah penandatangan tersebut, maka Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BSI akan segera dikukuhkan oleh BMA dan menjadi UPZ yang ke 57. Adapun dengan penambahan sumber zakat baru itu, diharapkan kebutuhan mustahik di Aceh dapat semakin terpenuhi dengan program-program yang memberdayakan masyarakat, terutama masyarakat miskin,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.