TERBARU

Hukum

Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Merasa Dipolitisasi

image_pdfimage_print

Orinews.id|Jakarta – Anwar Usman angkat bicara terkait dirinya yang diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan MK.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

“Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir maupun tentang rencana pembentukan MKMK telah saya dengan sebelum MK terbentuk,” kata Anwar dalam konferensi pers di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

“Saya ulangi telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk,” tambahnya.

Anwar menyebut kabar tersebut itu sebagai upaya membunuh karakter dirinya. Namun, ia tetap mencoba berbaik sangka dengan kabar tersebut.

“Namun meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzann karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir,” ucapnya.

Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Dia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Putusan tersebut terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Ketua MKMK Jimly saat membacakan putusan, Selasa (7/11).

BACA JUGA
Tom Lembong Ajukan Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka Korupsi Impor Gula

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.