TERBARU

Hukum

Pemilik Tanah Somasi PLN Aceh, Tuntut Ganti Rugi Rp256 Juta

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Pemilik tanah di Dusun Payung, Jalan Laksamana Malahayati Desa Baet Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar, Lukman Abubakar melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat somasi kepada General Manager PT PLN (Persero) Regional Aceh. Lukman menuntut ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp 256 juta atas penggunaan tanahnya oleh PLN untuk mendirikan dua unit tiang arus listrik sejak tahun 2010.

Lukman, yang juga memiliki usaha di atas tanah tersebut, merasa dirugikan oleh keberadaan dua unit tiang arus listrik yang mengganggu nilai ekonomis tanahnya dan akses keluar masuk tempat usahanya.

Surat somasi nomor 22/THL-SMS/XU/2023 itu dikeluarkan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 31 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh dua advokat dari Kantor Hukum T Hendri Law & Rekan, Hendri Saputra, SH.I dan Baiami, SH, MH.

“PLN Regional Aceh secara sepihak dan tanpa seizin klien kami sejak tahun 2010 telah menggunakan tanah klien kami untuk mendirikan dua unit tiang arus listrik, sehingga akibat keberadaan dua tiang tersebut telah menggangu nilai ekonomis tanah klien kami dan selain itu juga mengganggu usaha klien kami karena posisi kedua unit tiang arus listrik tersebut berada persis di depan bangunan tempat usaha klien kami yang menghalangi akses keluar masuk tempat usaha klien kami,” kata Kuasa Hukum Lukman, Hendri Saputra, SH.I, dalam surat tersebut yang diterima media ini, Rabu (1/10/2023).

BACA JUGA
Buntut Insiden Kericuhan di Ruang Sidang, Firdaus Oibowo Kini Dipecat dari KAI

Hendri mengaku bahwa kliennya telah beberapa kali menghubungi PLN untuk meminta dipindahkan kedua unit tiang arus listrik tersebut, namun tidak mendapat tanggapan yang serius.

“Klien kami telah beberapa kali menghubungi pihak PLN untuk meminta dipindahkan kedua unit tiang arus listrik yang berada di halaman tempat usaha klien kami. Terakhir pada tahun 2023 klien kami telah melengkapi dan melampirkan syarat administratif termasuk surat keterangan dari Desa setempat namun usaha klien kami tersebut tidak ada tanggapan yang serius dari pihak PLN,” ujarnya.

Hendri menyebutkan bahwa tuntutan ganti rugi atau kompensasi didasarkan pada nilai kepatutan selama 13 tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai tahun 2023. Surat somasi tersebut juga mengacu pada pasal 30 ayat (1) sampai ayat (3) Undang-undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kelistrikan yang mengatur kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi atas penggunaan tanah milik orang lain.

“Sebagaimana ketentuan yang berlaku seharusnya Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang dalam hal ini adalah PT PLN (Persero) Regional Aceh wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi atas penggunaan tanah klien kami baik secara langsung maupun secara tidak langsung, sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (1) s/d ayat (3) Undang-undang No 10 Tahun 2009 tentang Kelistrikan,” jelasnya.

Karena itu, melalui surat somasi tersebut, Hendri menuntut pihak PLN agar sesegera mungkin tanpa syarat apapun untuk memindahkan 2 unit tiang arus listrik di atas tanah kliennya.

“Dan juga melakukan pembayaran ganti rugi atau kompensasi kepada klien kami atas penggunaan tanah klien kami baik secara langsung maupun tidak langsung selama 13 tahun dengan nilai sebesar Rp 256.000.000,” tegasnya.

BACA JUGA
Oknum Polisi di Sikka Diduga Cabuli 2 Gadis, Salah Satu Korban Tewas Bakar Diri karena Takut Diancam

Kliennya menunggu itikat baik dari PLN untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan keluarga dalam tempo waktu terhitung 14 hari sejak tanggal surat somasi tersebut disampaikan.

“Dan apabila dalam jangka waktu yang telah diberikan tersebut pihak PLN tidak mengindahkan Somasi ini, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Hendri.

Sementara itu, Humas PT PLN (Persero) Regional Aceh yang dihubungi media orinews.id, Kamis (2/10/2023), belum memberikan tanggapan. Namun, media ini akan terus berusaha untuk bisa mendapatkan jawaban terkait somasi yang diajukan oleh pelanggannya tersebut.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.