TERBARU

Ekonomi Syariah

Anggota DPR-RI Surati Menteri BUMN Minta BSI Aceh Setor Zakat ke Baitul Mal

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rafly Kande, akan menyurati Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk meminta agar Bank Syariah Indonesia (BSI) menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal Aceh. Hal ini sesuai dengan Qanun Nomor 10 Tahun 2018 Jo Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal Aceh.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

“Kami berharap Menteri BUMN Erick Thohir mengintruksikan jajaran Direksi dan Komisaris BSI untuk menyetorkan zakat penghasilan dan zakat lainnya ke lembaga Baitul Mal sesuai dengan Pasal 102 Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal,” kata Rafly Kande kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

|Baca Juga: Bank Aceh Rutin Setor Zakat ke Baitul Mal, Bank Syariah Lain Kapan?

Menurut Rafly, BSI merupakan bank syariah plat merah yang lahir di Aceh berkat adanya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mengatur tentang ketentuan wajib sistem keuangan syariah di Aceh. Oleh karena itu, BSI harus tunduk dan patuh terhadap kekhususan Aceh.

Anggota DPR-RI asal Aceh ini menjelaskan, ada dua aturan yang mewajibkan BSI menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal Aceh. Pertama, Pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 yang mengatur bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh wajib menyetorkan zakat ke Baitul Mal, baik itu Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK).

Kedua, Pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menyatakan bahwa BMA dan BMK menjadi lembaga yang berkewenangan melakukan pengelolaan zakat, infak, wakaf dan harta keagamaan lainnya di Aceh.

BACA JUGA
Peringatan Keras Hizbullah: Targetkan Tel Aviv, Dua Juta Pemukim Israel Terancam

|Baca Juga: Fachrul Razi: BSI Aceh Harus Setor Zakat ke Baitul Mal

“Dengan dua aturan ini, sudah sepatutnya BSI memperhatikan kekhususan Aceh, karena BSI merupakan satu-satunya bank milik pemerintah yang besar di Provinsi Aceh,” ujar politisi PKS itu.

Dikutip dari situs resmi perusahaan, BSI adalah bank hasil merger antara PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin merger tiga bank syariah milik pemerintah ini pada 27 Januari 2021 melalui surat Nomor SR-3/PB.1/2021. Lalu, Presiden Joko Widodo meresmikan BSI pada 1 Februari 2021.

Komposisi pemegang saham BSI adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 50,83 persen, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 24,85 persen, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 17,25 persen. Sedangkan sisanya dimiliki pemegang saham lain masing-masing di bawah 5 persen.

|Baca Juga: Senator Minta BSI Setor Zakat ke Baitul Mal, Begini Tanggapan RCEO BSI Aceh

Sementara itu, Regional CEO BSI Aceh, Wisnu Sunandar menyatakan bahwa BSI sudah membayarkan zakat setiap tahun melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Alhamdulillah, BSI sejak berdirinya pada tanggal 1 Februari 2021, setiap tahun rutin membayarkan zakat melalui Baznas,” kata Wisnu saat dihubungi orinews.id, Rabu (1/10/2023).

Terkait usulan untuk membayar zakat melalui Baitul Mal sesuai Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2021, Wisnu mengucapkan terima kasih, BSI Aceh akan segera melakukan kajian serius dan tentunya akan menyampaikan usulan tersebut ke Kantor Pusat BSI dan Baznas.

“Hal ini tentunya menjadi kajian serius kami (BSI Aceh) dan akan kami sampaikan ke Kantor Pusat BSI dan Baznas. Kami terus berkomitmen untuk memberikan manfaat yang seluas-luasnya kepada segenap stakeholders dan seluruh masyarakat Aceh,” kata Wisnu. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.