Partai Berkarya Aceh Tegaskan Proses PAW Khairul Ahadian Tetap Berlanjut

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ketua DPW Partai Berkarya Aceh, Amiruddin. |FOTO: Orinews.id/Wanda

Orinews.id|Banda Aceh – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Aceh menegaskan, tidak ada pembatalan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRK Aceh Tengah Khairul Ahadian yang saat ini telah berlabuh ke Partai Demokrat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPW Partai Berkarya Aceh, Amiruddin, dalam wawancara dengan media di Banda Aceh, Selasa (31/10/2023).

Amiruddin mengatakan, surat pembatalan PAW yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya tidak pernah sampai ke tangan DPW. Ia juga mengaku tidak pernah mendapat telepon atau koordinasi dari Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal Partai Berkarya terkait hal tersebut.

“Surat pembatalan itu saya pun tidak tahu. Saya tidak tahu surat itu. Saya tetap melanjutkan PAW tersebut, begitu juga dengan DPRK Aceh Tengah,” tegas Amiruddin.

Ia menjelaskan, PAW terhadap Khairul Ahadian dilakukan berdasarkan permintaan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Aceh Tengah dan atas persetujuan DPP. Khairul Ahadian dinilai telah melanggar AD/ART Partai, tidak pernah berkoordinasi dengan DPD maupun DPW selama menjabat anggota DPRK Aceh Tengah, dan juga tidak hadir saat diundang untuk menerima SK baru dari DPW.

Menurutnya, Khairul telah bergabung ke Partai Demokrat tanpa sepengetahuan DPP dan DPW Partai Berkarya. Khairul bergabung ke Partai Demokrat sejak tanggal 19 April 2023, sedangkan surat ad hoc yang dikeluarkan oleh DPP Partai Berkarya tertanggal 14 Juni 2023.

“Karena ini tidak mungkin kita pertahankan lagi beliau sebagai anggota DPRK dari Partai Berkarya. Karena dengan berbagai kesalahan yang ada, dan telah melanggar aturan AD/ART partai,” ujarnya.

Amiruddin juga mengapresiasi langkah DPRK Aceh Tengah yang telah melakukan verifikasi administrasi terhadap PAW tersebut. Ia mengatakan bahwa DPW Partai Berkarya Aceh memiliki kewenangan untuk melakukan PAW terhadap anggota DPRK berdasarkan permintaan DPD dan atas persetujuan DPP.

“Dan saya pun mengucap terima kasih kepada DPRK yang sudah menyelesaikan secara administrasi verifikasi. Verifikasi yang sudah dibentuk dalam rapat DPRK untuk kelanjutan administrasi PAW,” tutur Amiruddin.

Senada dengan itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Aceh Tengah, Nove Alfirzan, menolak surat pembatalan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap Khairul Ahadian tersebut. Pasalnya, dirinya belum pernah menerima tembusan surat pembatalan tersebut.

Nove mengatakan, pihaknya tidak mengetahui apakah surat pembatalan tersebut sah atau tidak, karena ia tidak pernah mendapat tembusan surat dari DPP. Ia juga mengaku tidak pernah mendapat koordinasi atau penjelasan dari DPP terkait hal tersebut.

“Terkait pembatalan PAW, saya selaku ketua DPD tidak pernah mengetahui apakah pembatalan itu sah atau tidak, sebab saya tidak pernah menerima surat tembusan pembatalan PAW itu,” kata Nove saat dihubungi media ini, Selasa.

Ia juga mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan proses PAW tersebut sesuai dengan permintaan dari DPW Partai Berkarya Aceh, dan menolak surat pembatalan PAW itu.

“Saya selaku ketua DPD juga mengucapkan terima kasih kepada DPRK Aceh Tengah yang tetap melanjutkan proses PAW tersebut,” ujar Nove.

Sebelumnya, DPP Partai Berkarya telah mengeluarkan Surat Permohonan nomor 7.2/CN/DPP/Berkarya/VI/2023, tentang permohonan tindak lanjut pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah, atas nama Khairul Ahadian, yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Tengah.

Surat itu dikeluarkan oleh DPP Partai Berkarya pada tanggal 07 Juni 2023 lalu, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jendral Fauzan Rachmansyah.

Dalam surat tersebut, Ketua Umum DPP Partai Berkarya memohon kepada Ketua DPRK Aceh Tengah untuk menindaklanjuti usulan PAW anggota DPRK itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau peraturan pelaksanaannya.

Jabatan Khairul Ahadian akan digantikan oleh Nove Alfirzan, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Berkarya Aceh Tengah. Ia merupakan pemilik suara terbanyak kedua pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu di Dapil 1 Kabupaten Aceh Tengah.

“Bersama ini pula kami sampaikan usulan penggantian atas kekosongan jabatan anggota DPRK Aceh Tengah sebagai tindak lanjut dari PAW tersebut, yaitu Nove Alfirzan, dimana yang bersangkutan merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum legislatif tahun 2019 dalam daerah pemilihan Kabupaten Aceh Tengah 1 yang memiliki perolehan suara terbanyak kedua dari anggota DPRD yang digantikan,” tulis Ketua Umum dalam surat tersebut. []

Exit mobile version