Orinews.id|Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zilfadli, minta Presiden Jokowi mencopot Achmad Marzuki dari jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh.
Hal ini disampaikan Zulfadli dalam acara jumpa pers DPRA berkaitan dengan lambatnya pembahasan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (R-APBA), Selasa (31/10/2023).
Pria yang akarab disapa Abang Fadli itu menyampaikan bahwa DPRA tidak bisa menerima sikap Pj Gubernur Aceh yang tidak serius dalam pembahasan APBA tahun Anggaran 2024. DPRA akan melaporkan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.
“DPRA Aceh tidak bisa menerima sikap Pj Gubernur Aceh atas ketidakseriusannya dalam pembahasan APBA tahun 2024 dan DPRA akan melaporkan kondisi ini ke Mendagri” ujar Abang Fadli.
Selanjutnya, ia juga meminta Presiden Jokowi untuk mencopot Achmad Marzuki dari jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh.
“Ketua DPRA meminta bapak Presiden Jokowi mencopot Achmad Marzuki dari Pj Gubenrnur Aceh” ujar politisi PA itu.
Ketegangan hubungan antara Pj Gubernur Aceh dengan DPRA diakibatkan oleh ketidakhadiran Pj Gubernur Aceh setelah beberapa kali diundang oleh DPRA untuk pembahasan bersama terhadap R-APBA 2024.