Orinews.id|Jakarta – Sidang kasus pembunuhan Imam Masykur dengan terdakwa Pembunuhan Imam Masykur, Haji Uma dan Hotman Paris Ikut kawal tiga oknum TNI, salah satunya oknum Paspampres, digelar di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Sidang ini dihadiri oleh H. Sudirman alias Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh, dan pengacara kondang Hotman Paris.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Hakim Kol Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H. Oditur sidang Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., membacakan dakwaan dengan nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Dalam dakwaan tersebut, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Pasal kesatu primer adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama. Pasal kesatu subsider adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal kesatu lebih subsider adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal kedua adalah Pasal 328 KUHP tentang pemerasan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kata Haji Uma, ada kesimpulan lain dalam dakwaan yang dibacakan oleh auditur yaitu terdakwa juga memukul korban dileher hingga menyebabkan cedera pangkal lidah dan berulang kali memukul kepala korban dengan radio HT hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Haji Uma mengatakan, ia hadir dalam sidang ini untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengajak pengacara Hotman Paris untuk mendampingi keluarga korban.
“Hari ini saya ikut hadir bersama pengacara Hotman Paris sebagaimana komitmen saya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ungkap Haji Uma.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 2 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada lima saksi yang akan dihadirkan, yaitu ibunda Imam Masykur, penyidik Polda Metro Jaya, Fakhrurrazi (adik korban), saksi mahkota, dan Said Sulaiman selaku pelapor sepupu korban. [*]