39 Tenaga PPPK Aceh Barat Terima SK

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Meulaboh – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Drs. Mahdi Efendi yang diwakili Asisten Administrasi Umum Nyak Na bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat, membagikan SK pengangkatan 39 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada formasi teknis hasil optimalisasi formasi tahun 2022 lalu di halaman BKPSDM Aceh Barat, Senin (30/10/2023).

Nyak Na mengatakan, SK yang diberikan kepada pegawai ini telah memperoleh penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Aceh Barat. Ia meminta kepada seluruh PPPK yang menerima SK hari ini bisa menunjukkan kualitas diri, memiliki komitmen, moralitas, dan bertanggung jawab menjalani profesi sebagai abdi negara.

“Saya ingatkan kepada seluruhnya agar memahami, berkomitmen dan mengimplementasikan perubahan cara berpikir bahwa PPPK adalah pelayan bagi masyarakat, serta mengembangkan budaya kinerja yang lebih baik,” ujar Nyak Na.

Ditambahkan, setiap pekerjaan dan tugas memiliki tujuan untuk menghasilkan kinerja dan prestasi yang terbaik.

“Dan tidak boleh mengusulkan pindah ke dinas yang lain, karena SK yang dikeluarkan hari ini merupakan hasil penetapan dimana sesuai usulan saat mendaftar sebagai tenaga PPPK,” ujarnya.

Tak hanya itu, Nyak Na juga menegaskan bahwa Tenaga PPPK ini masa tugasnya akan di evaluasi maksimal per lima tahun dan minimal satu tahun, bisa diperpanjang atau bahkan bisa dihentikan sesuai dengan penilaian kinerja yang akan dilaporkan secara berkala.

“Semua PPPK diangkat terhitung mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Oktober 2028, jelas Nyak Na.

Dikatakannya, pada umumnya, tidak ada pembeda antara PPPK dan PNS. Semua harus dapat bekerja sama untuk melayani masyarakat.

“Jangan dibeda-bedakan antara PNS dan PPPK, ini yang saya tekankan semangatnya harus sama, semuanya harus kerja sama,” ucapnya.

Dirinya mengungkapkan, antara PNS dan PPPK hak dan kewajibannya sama. Hanya saja PPPK tidak mendapatkan pensiun dan mereka adalah fungsional yang tidak bisa menjadi struktural.