PBB Setuju Resolusi Gencatan Senjata Kemanusiaan di Gaza

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Jakarta – Majelis Umum PBB mengambil langkah penting dengan menyetujui resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan yang berlangsung lama dan berkelanjutan di wilayah Gaza.

Draf resolusi yang diajukan oleh hampir 50 negara, termasuk Turki, Palestina, Mesir, Yordania, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab, mendapatkan dukungan kuat dengan 120 suara yang mendukung, 14 suara menolak, dan 45 suara yang abstain.

Resolusi ini diadopsi dalam sidang khusus darurat ke-10 mengenai situasi di wilayah pendudukan Palestina. Dalam draf resolusi ini, Majelis Umum PBB menyatakan keprihatinan luar biasa atas eskalasi kekerasan terkini yang terjadi sejak Hamas melancarkan serangan terhadap Israel pada 7 Oktober.

Dikutip laman Anadolu Jumat (27/10/2023) poin-poin penting dalam resolusi tersebut termasuk pengutukan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk tindakan teror dan serangan tanpa pandang bulu, serta tindakan provokasi, penghasutan, dan penghancuran. Resolusi ini juga menyerukan agar semua pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka sesuai dengan hukum internasional.

Resolusi tersebut dengan tegas menekankan perlunya melindungi warga sipil sesuai dengan hukum kemanusiaan dan hukum HAM internasional. Selain itu, resolusi ini mengajukan seruan untuk pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua warga sipil yang disandera secara ilegal.

Selain fokus pada gencatan senjata, resolusi PBB juga menekankan pentingnya mencegah destabilisasi dan eskalasi kekerasan lebih lanjut di kawasan tersebut.

Pengesahan resolusi ini datang setelah penolakan Majelis Umum terhadap amendemen yang diajukan oleh Kanada, yang didukung oleh Amerika Serikat. Pengesahan ini juga terjadi setelah empat rancangan resolusi yang berbeda di Dewan Keamanan PBB mendapatkan veto dalam 10 hari terakhir.

|Sumber: Beritasatu