Orinews.id|Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022-2023.
Ketiga tersangka adalah ES selaku rekanan atau penyedia, MZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan/atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada MAA, dan SD selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Banda Aceh melakukan penyidikan sejak September 2023 lalu. Tim jaksa juga telah melakukan penggeledahan di kantor MAA pada 24 Oktober 2023 dan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Mukhzan mengatakan, penetapan tiga tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan mendalam terhadap alat bukti dan ekspose perkara oleh penyidik Kejari Banda Aceh yang dilakukan Kamis, 26 Oktober 2023, sekira pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Kejari Banda Aceh Periksa 20 Saksi Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di MAA
Baca juga: Jaksa Geledah Kantor MAA Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp5,6 Miliar
Kemudian Tim Jaksa Penyidik berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti yang telah diperoleh berpendapat penyidikan terhadap perkara tersebut dapat ditindak lanjuti dengan penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka tersebut didasari pada minimal 2 alat bukti sah sebagaimana Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, berkaitan dengan hal tersebut setidak tidaknya penyidik telah mendapatkan alat bukti sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan dalam perkara ini dapat dilakukan penetapan tersangka,” jelas Mukhzan dalam keterangannya kepada media, Kamis (26/10/2023).
Selanjutnya setelah penetapan ini, kata Mukhzan, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara a quo ini,” tutupnya.
|Editor: Awan