MAA Aceh Besar Sosialisasi Hukum Adat dan Lembaga Adat Gelombang II

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Jantho – Majelis Adat Aceh ( MAA)  Kabupaten Aceh Besar kembali mengelar sosialisasi hukum adat dan lembaga adat gelombang II tahun 2023 yang dikhususkan kepada Keuchik Gampong, Tuha Peut dan Tokoh Adat Perempuan dengan tema “Adat Aceh Beu Tatem Sibu, Keuneubah Indantu Beu Tatem Jaga”, di Gedung Dekranasda Gp Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (25/10/2023).

Pada kesempatan tersebut, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Besar Asnawi Zainun SH mengatakan, tujuan dari sosialisasi hukum adat dan lembaga adat adalah untuk penguatan lembaga-lembaga yang ada di Aceh Besar khsususnya di Gampong. Seperti yang kita ketahui, keberadaan lembaga adat yang hidup tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Aceh, pada hari ini keberadaan lembaga adat sudah diakui secara formal dalam regulasi negara, artinya lembaga adat sudah diakui oleh negara.

“Seperti di dalam pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Pemerintah Aceh disebutkan yang bahwa lembaga adat ini berfungsi untuk menyelesaikan perkara-perkara sosial kemasyarakatan secara adat,” katanya.

Apabila kita merujuk pada Undang-Undang Pemerintah Aceh, lanjut Asnawi, salah satu tugas penting dari lembaga adat ini adalah menyelesaikan perkara adat secara adat di tingkat gampong dan mukim.

“Oleh sebab itu, kami memadang, bahwa perlu upaya-upaya serius untuk memperkuat keberadaan dan keterampilan lembaga adat digampong dan mukim dalam menyelesaikan perkara adat, karena dalam kehidupan selalu muncul permasalahan tindak pidana ringan dan perdata yang bisa diselesaikan ditingkat gampong dan ini sangat membantu negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujarnya.

Kemudian, merujuk pada Undang-Undang No 11 tahun 2006 Pemerintah Aceh pada pasal 1 disebutkan secara tegas yang bahwa peran dan fungsi lembaga adat sebagai wadah tempat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh. Baik itu, dalam bidang Pemerintahan, bidang keamanan dan ketertiban.

“Bila kita kaji, banyak sekali peran lembaga adat ini. Maka, dari itu kami dari MAA Aceh besar perlu upaya serius untuk mendukung penguatan lembaga adat, dengan cara mengadakan sosialisasi kepada Keuchik, tuha peut, tokoh perempuan dan imum mukim,” ujar Asnawi.

Selanjutnya ia meminta, kepada seluruh lembaga adat yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, pada saat nanti sudah kembali ke lingkungan masyarakatnya, mampu menyelesaikan tugas-tugas yang diemban oleh masing-masing lembaga adat.

“Karena di Aceh, pada struktur pemilihan gampong dan mukim, para pimpinan ini disamping dia berkedudukan sebagai penyelenggara Pemerintahan dan disatu sisi mereka juga sebagai penyelenggara lembaga adat seperti Imum mukim. Sama halnya dengan Keuchik, yang memiliki juga kewenangan untuk penyelenggaraan adat dan ini akan kami dorong terus untuk meningkatkan penguatan mereka,” tuturnya.

Ia menyebutkan, mengenai penyelesaian permasalahan adat yang terjadi di kehidupan masyarakat terus dilakukan sesuai dengan kewenangan lembaga adat di Gampong masing-masing. Apalagi kasus adat kewenangannya sudah diatur dalam Pasal 13 Qanun Aceh No 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat.

“Jadi di pasal tersebut, Ada 18 perkasa yang bisa diselesaikan ditingkat gampong dan itu sangat membantu negara,” sebutnya.

Selain itu, mengingat lembaga adat dan mukim masih terbilang sangat lemah dibidang administrasi ataupun pelaporan. Maka untuk itu pihak MAA Aceh Besar berinisiatif menciptakan sebuah Aplikasi Sistem Informasi Peradilan Adat, tujuan dari apalikasi tersebut adalah untuk mempermudah lembaga adat dan mukim dalam hal melakukan pelaporkan atas penyelesaian kasus ataupun perkara, karena aplikasi ini yang dibangun berbasis Website.

“Jadi, nanti semua gampong harus memiliki akun dan operatornya, ketika ada perkara dan kasus yang sudah diselesaikan secara adat, harus langsung diapload ke aplikasi tersebut dan nanti semua masyarakat bisa mengakses aplikasi ini, tapi dibatasi dengan aturannya, karena sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) No 1 tahun 2023 tentang sistem informasi peradilan adat,” tandasnya.

Disamping itu, Aplikasi tersebut sudah ditahap finalisasi artinya apalikasi sudah selesai. Tapi, domain aplikasi tersebut masih di servernya Universitas Syiah Kuala (USK) dan sekarang dalam proses pemindahan domain dari USK ke Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

“Maka, kami mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk membantu mempercepat pemindahan server tersebut, sehingga bisa kita lakukan Lauching, karena ini merupakan terobosan terbesar dalam hal Hukum Adat dan baru Kabupaten Aceh Besar yang memiliki Aplikasi tersebut,” pungkas Asnawi Zainun.