Orinews.id|Banda Aceh – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penggeledahan di kantor Majelis Adat Aceh (MAA) terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan meubelair tahun anggaran 2022-2023 dengan total pagu anggaran sebesar Rp5,6 miliar.
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh Putra Masduri, dan dibackup oleh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, beserta tim intelijen Kejari Banda Aceh berlangsung pada Rabu (25/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023 dan surat perintah penggeledahan nomor Print-1974/L.1.10/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 serta izin/penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh nomor 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Bna tanggal 24 Oktober 2023, tim jaksa penyidik menemukan beberapa dokumen penting di kantor MAA yang langsung disita sebagai barang bukti.
“Upaya paksa penggeledahan ini dilakukan karena tim penyidik menduga ada barang/dokumen yang disembunyikan di kantor MAA, yang mana dokumen-dokumen tersebut berhubungan dengan terjadinya tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan meubelair pada MAA tahun anggaran 2022 dan 2023,” ujar Plt Kepala Kejari Banda Aceh, Mukhzan dalam keterangannya kepada media, Rabu.
Kata Mukhzan, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk membuat terang tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP Jo Pasal 33 KUHAP.
“Tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini, termasuk memeriksa saksi-saksi,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Kejari Banda Aceh telah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang untuk dimintakan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku di MAA.
“Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian meubilair dan buku,” kata Mukhzan.
Menurutnya, penyidikan masih terus berlangsung dengan pengumpulan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Dengan alat bukti tersebut nanti akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” tutur Mukhzan.
|Editor: Awan