Orinews.id|Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama Aceh Institute membentuk satuan tugas (satgas) untuk memaksimalkan implementasi Qanun Nomor 4 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Hari ini dilakukan pembahasan pembentukan satgas penegakan KTR, sejauh ini secara Qanun KTR memberikan amanat pada Gubernur,” kata Kasubbag Penetapan Biro Hukum Setda Aceh, Frizal, saat rapat Pembentukan Satuan Tugas Qanun KTR Aceh, di Aula Lantai III Maka Satpol PP/WH Aceh, Senin (23/10/2023).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki M Ali, menjelaskan draft SK satgas telah disusun dan akan diserahkan kepada biro hukum Setda Aceh untuk dinormalisasi.
Pihaknya berharap draft tersebut secepatnya disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Lebih lanjut sejak 2020, kata Marzuki, Satpol PP/WH sudah mulai mengawasi pelanggar KTR di berbagai tempat. Meskipun sudah berjalan tiga tahun, namun penegakannya belum optimal.
“Karena beberapa perangkat hukum seperti satgas pengawasan belum dibentuk melalui surat keputusan Gubernur,” ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Aceh Institute Cut Famelia mengungkapkan tingkat kepatuhan peraturan KTR masih belum optimal. Hal ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan pihaknya dengan 250 sampel yang tersebar di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar pada Oktober 2022.
“Ketidaktersediaan stiker dilarang merokok adalah salah satu indikator terbesar yang menghasilkan pelanggaran. Sosialisasi melalui stiker ini mungkin menjadi metode yang paling efektif karena mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Cut.
Cut juga menyayangkan stiker-stiker dilarang merokok masih belum banyak beredar di masyarakat. Padahal, stiker tersebut dapat membuat masyarakat memahami regulasi tentang KTR sehingga lebih menyadari dan menjalankan aturan.
“Karena itu, perlu ada upaya lebih besar dalam sosialisasi KTR untuk membuat masyarakat lebih sadar dan patuh terhadap peraturan tersebut,” pungkasnya. []