BPK RI Periksa Efektivitas Mal Pelayanan Publik Banda Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Aceh melakukan pemeriksaan kinerja secara terperinci tentang pelayanan publik Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai sejauh mana efektivitas penyelenggaraan MPP yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh.

Tim pemeriksa BPK RI yang terdiri dari enam orang diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Wahyudi di Balai Kota, Senin (23/10/2023). Wahyudi didampingi oleh Plt Kepala DPMPTSP Banda Aceh Andri dan beberapa pejabat lainnya.

Wahyudi mengatakan bahwa pemeriksaan kinerja ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang sudah dilakukan pada Agustus lalu selama 29 hari. Ia mengharapkan bahwa DPMPTSP dapat bekerja sama dengan tim pemeriksa dan menyediakan semua dokumen dan laporan yang diperlukan.

“Tim dari BPK akan bertugas terkait pemeriksaan kinerja atas efektivitas penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). Mereka akan menjalankan tugas selama 33 hari,” kata Wahyudi.

Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan dari BPK RI akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemko Banda Aceh dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, nyaman, mudah dan efektif bagi masyarakat kota.

“Rekomendasi tentunya akan memberikan catatan dan masukan bagi kita untuk kemudian kita sempurnakan demi hadirnya pelayanan yang berkualitas. Kami meyakini bahwa MPP Banda Aceh sudah berjalan dengan baik, namun tentu masih ada ruang untuk lebih baik lagi,” ujar Wahyudi.

Adapun enam orang tim BPK-RI yang hadir yaitu, ketua tim, Ardyansyah dan lima orang anggota tim yakni Johannes Agustry Simatupang, Bintang Sartika Siagian, Debora Anstasha Karnina Sitepu, Judika Claudia Handayani Manurung dan Parlundungan Harahap.

|Editor: Awan

Exit mobile version