Rekomendasi Sudah Keluar, Jabatan PPT Pemkab Aceh Tamiang Segera Dievaluasi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Aceh Tamiang – Sejumlah Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Aceh Tamiang segera dievaluasi. Menurut informasi, surat rekomendasi evaluasi sudah diterima Pemkab Aceh Tamiang beberapa waktu lalu.

“Suratnya sudah keluar,” ucap salah seorang pejabat Aceh Tamiang yang minta namanya dirahasiakan.

Sumber tersebut mengaku telah melihat surat rekomendasi evaluasi jabatan PPT Aceh Tamiang tersebut. Surat tersebut diterima Pemkab Aceh Tamiang sekitar beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama dilingkungan Pemkab  Aceh Tamiang sudah mendapatkan Persetujuan (rekomendasi) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Kegeri (Mendagri).

Sebagaimana dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/6969/OTDA tanggal 16 Oktober 2023 tentang Persetujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi PPT Pratama dilingkungan Pemkab Aceh Tamiang dan surat nomor 100.2.2.6/7003/OTDA menyebutkan perihal Persetujuan pelaksanaan evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Sekretaris Daerah Aceh Tamiang.

Begitu juga dengan perihal Surat Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-3603/JP.00.01/09/2023 menyetujui rencana pelaksanaan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi PPT Pratama Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang.

Pj Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH kepada Wartawan, Jumat (20/10/2023) membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sudah mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan evaluasi kinerja PPT Pratama dilingkungan Sekdakab Aceh Tamiang.

”Persetujuan hal tersebut dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) sudah diterima beberapa hari lalu,” ungkapnya.

Menurut Meurah Budiman evaluasi kinerja sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Aceh Tamiang  sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil.

“Berdasarkan aturan itu pengisian JPT melalui mutasi dapat dilakukan melalui uji komptensi diantara Pejabat Pimpinan Tinggi,”Kata Pj Bupati Meurah.

Meurah Budiman menambahkan untuk penetapan pelaksanaan Uji Kompetensi, pihaknya masih menunggu jadwal Tim Evaluasi dalam hal ini Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Provinsi Aceh.

”Tunggu saja,  pelaksaaan uji Kompetensi pasti akan dilaksanakan. Sebab dalam pelaksanaan uji Kompetensi nantinya akan melibatkan unsur Pemerintah, Akademisi dan Assesor,” ujar Meurah Budiman. []