Orinews.id|Jakarta – Seorang koki mie Aceh berinisial Z menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok preman di Warung Mie Aceh Sultan, Jalan Teluk Betung, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu, 15 Oktober 2023 malam.
Akibatnya, Warga Aceh ini mengalami luka-luka di berbagai bagian tubuh dan muntah darah karena pukulan yang diterimanya. Ia harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kronologi
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Dwi Hardono menjelaskan kronologi pengeroyokan itu berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB. Adapun diketahui, Z dianiaya oleh seseorang berinisial G dan teman-temannya.
“Korban sedang memasak di warung makan tempat kejadian perkara (TKP). Tiba-tiba G datang bersama teman-temannya marah kepada korban,” kata Dwi, dikutip dari kompas.com.
Menurut keterangan Am selaku pelapor, pelaku menuduh korban telah memarahi anaknya.
“Kemudian terlapor bersama-sama dengan temannya langsung memukul korban dengan tangan kosong secara berkali-kali ke bagian kepala, dada, dan kedua tangan,” lanjut Dwi.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas pelaku yang disangkakan pasal 170 KUHP, yaitu “Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.”
PPTIM Kecam Aksi Pengeroyokan
Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM), sebuah organisasi paguyuban masyarakat Aceh yang berdiri sejak 1950, mengecam keras aksi kekerasan tersebut dan meminta polisi segera menangkap pelaku.
Ketua Umum PPTIM Muslim Armas mengatakan, tidak ada yang kebal hukum di negara ini dan pelaku harus dihukum sesuai dengan tindak pidana penganiayaan berat yang mereka lakukan.
Muslim Armas juga meminta polisi mengusut dugaan intimidasi dan pemalakan yang sering dialami oleh pedagang kecil khususnya penjual mie Aceh di Tanah Abang dan sekitarnya.
“Kami meminta polisi mengusut tuntas dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan berat ini terlepas siapa pun pelakunya, karena tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” tegas Muslim Armas dalam keterangannya kepada media, Rabu (18/10/2023).
Ia juga menegaskan, pihaknya melalui Badan Advokasi TIM akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sampai pelaku ditangkap dan dihukum, serta memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan.
“PPTIM melalui Badan Advokasi TIM akan mengawal kasus ini agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Muslim Armas.
|Editor: Awan