Orinews.id|Langsa – Seorang oknum pimpinan dayah di Desa Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, berinisial MR (38), diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap dua santriwatinya, berinisial W (20) dan FA (17).
Kedua korban telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dengan didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A DALDUK KB) Kota Langsa.
Menurut Kepala DP3A DALDUK KB Kota Langsa, Amrawati, perbuatan oknum pimpinan dayah itu sudah berlangsung sejak tahun 2021. Korban FA mengaku telah diperkosa dan diancam oleh pelaku berkali-kali di berbagai lokasi di lingkungan dayah, seperti mushola, ruang ulama, dan kantin. Sementara korban W diiming-imingi akan dinikahi oleh pelaku, namun kemudian juga diperkosa sebanyak empat kali di sekitar dayah pada bulan Agustus hingga September 2023.
“Kedua korban sudah melapor ke DP3A DALDUK KB Kota Langsa. Kami juga sudah mendampingi kedua korban untuk membuat laporan ke pihak kepolisian,” ujar Amrawati kepada Orinews pada Sabtu (15/10/2023).
Amrawati juga mengimbau agar masyarakat tidak menyalahkan pesantren atau dayah sebagai lembaga pendidikan agama. Ia menegaskan bahwa yang bersalah adalah oknum pimpinan dayah yang telah mencoreng nama baik dayah tersebut. Ia juga meminta agar orang tua lebih mengawasi anak-anaknya yang belajar di pesantren atau dayah.
“Dayah tetap menjadi tempat belajar bagi generasi selanjutnya. Intinya di sini kita tidak boleh saling menyalahkan, dan pihak keluarga harus tetap mengawasi anak-anaknya,” tutupnya.
|Reporter: Rizky
|Editor: Awan