Orinews.id|Banda Aceh – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 317 K/TUN/2023 tanggal 9 Oktober 2023 tidak berpengaruh pada status PNA sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
Putusan MA tersebut menolak kasasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh terkait perkara nomor 15/G/2022/PTUN.BNA yang diajukan oleh Samsul Bahri alias Tiyong, yang mengklaim sebagai Ketua Umum DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2019.
Dalam siaran pers yang diterima orinews.id, Kamis (12/10/2023), Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf menjelaskan, putusan MA tersebut tidak memuat pernyataan yang meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mencoret PNA dari peserta Pemilu tahun 2024.
“Yang menyatakan meminta KIP mencoret PNA dari peserta pemilu 2024 adalah pernyataan pribadi pengacara Samsul Bahri, bukan isi putusan MA,” kata Irwandi.
Ia menambahkan, posisi penggugat, yaitu Samsul Bahri yang mengatasnamakan Ketua Umum DPP PNA hasil KLB 2019, sudah tidak diakui oleh MA dalam putusan nomor 23 K/TUN/2023 yang menolak gugatannya terhadap Kemenkumham Aceh.
“Sehingga putusan MA nomor 317 K/TUN/2023 tanggal 9 Oktober 2023 tidak memiliki dampak hukum apapun,” ujar Irwandi.
Irwandi juga menegaskan, putusan MA tersebut tidak berpengaruh pada komposisi kepengurusan DPP PNA yang dipimpinnya bersama Sekretaris Jenderal Miswar Fuady.
“Artinya ada atau tidaknya putusan MA ini, Ketua Umum DPP PNA tetap saya dan Sekretaris Jenderal DPP PNA tetap Miswar Fuady,” tegas Irwandi.
Terakhir, Irwandi mengingatkan, PNA adalah partai politik lokal yang telah lolos verifikasi pemilu tahun 2019 dan memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
“Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan pencoretan PNA sebagai peserta Pemilu tahun 2024,” pungkas Irwandi.
|Editor: Awan