MUI Minta Proyek Rempang Dihentikan Sementara Hingga Ada Kejelasan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk menghentikan pembangunan di Rempang sampai ada status kejelasan soal status tanah dan proyek.

“Majelis Ulama Indonesia telah menyatakan sikap meminta proyek di Rempang dihentikan sementara sampai ada kejelasan status tanah,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis kepada MUIDigital, Selasa (10/10/2023).

Kiai Cholil menambahkan, penghentian sementara proyek tersebut juga sampai clean dan clear terhadap masyarakat.

MUI, kata Kiai Cholil, telah mengundang dan berdiskusi dengan Komnas HAM dan Kementerian ATR/BPN. Dalam diskusi tersebut, ungkapnya, semua ketetapan dan prosedur dalam pembangunan di Rempang tersebut belum dilakukan.

“Maka MUI menyampaikan proyek di Rempang hendaknya dihentikan sempai semua proses itu dilakukan (baik) status tanahnya dan proyeknya,” tegasnya.

Selain itu, MUI juga meminta agar ada kejelasan terkait dengan kedaulatan negara, rakyat, bangsa dan kearifan lokal dalam pembangunan di Rempang ini.

MUI, kata Kiai Cholil, dalam merelokasi warga yang terdampak atas pembangunan Rempang Eco Park tersebut menimial harus sudah memiliki tempat relokasi tersebut. Tujuannya, agar warga yang direlokasi tersebut sudah memiliki hunian.

MUI mengingatkan dalam pembangunan tersebut juga jangan sampai menyerahkan satu pulau Rempang kepada pengelola. Hal ini sangat berkaitan dengan kedaulatan bangsa dan negara.

“Apalagi nanti yang mengelola bukan pemerintah, adalah swasta. Dengan waktu yang sangat panjang. Ini kan kedaulatan rakyat. MUI dalam pernyataan resminya meminta dihentikan sementara sampai adanya kejelasan,” kata dia.

Sebelumnya, MUI dalam menanggapi kasus yang terjadi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, untuk rencana pembangunan Rempang Eco Park telah mengeluarkan Tausiyah yang terdapat 15 rekomendasi.

Tausyiah ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen MUI untuk terus memberikan sumbangsih pemikiran dan langkah-langkah strategisnya sebagai perwujudkan MUI sebagai khadimul ummah (pelayan umat), dan shodiqul hukumah (mitra pemerintah) yang ditujukan untuk mewujudkan MUI sebagai humaayatul ummah (menjaga umat).

Tausyiah yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan ini pada Selasa (26/9/2023).

Tausiyah ini diharapkan dapat menjadi rujukan untuk menyelesaikan kasus tersebut sebaik-sebaiknya dengan mengacu kepada kepentingan bangsa dan kemaslahatan masyarakat, konstitusi dan peraturan serta kearifan lokal.

Tausiyah MUI tersebut tertuang 15 rekomendasi. Berikut rekomendasinya:

  1. MUI menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas terjadinya berbagai masalah dalam rencana Pembangunan Rempang Eco Park di Pulau Rempang pada September 2023. Pembangunan sejatinya harus membahagiakan dan mensejahterakan serta membawa kemasalahatan bagi masyarakat setempat dimana lokasi pembangunan dilakukan.
  2. Apabila rencana dan pelaksanaan pembangunan mendapat reaksi negatif atau bahkan penolakan dari masyarakat maka hal itu menunjukkan bahwa ada yang kurang tepat atau bermasalah dalam aspek kebijakan, keputusan, regulasi, komunikasi dan sosialisasi, serta model pendekatan yang diterapkan oleh pemerintah. Apalagi bila pembangunan tersebut akan mengubah posisi dan status tanah dimana masyarakat secara turun temurun telah hidup di atasnya selama beratus-ratus tahun serta menjadikan tanah tersebut sebagai sumber mata pencahariannya.
  3. Terkait dengan pertanahan ini, MUI telah menerbitkan fatwa MUI tentang Distribusi Lahan Untuk Pemerataan dan Kemaslahatan yang diputuskan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII Tahun 2021 yang pada intinya adalah bahwa Islam mengakui hak kepemilikan atas tanah untuk dimakmurkan dan didayagunakan demi kemaslahatan dan pelestariannya. Dalam hal ada izin pengelolaan lahan atau aset pertanahan yang diberikan kepada orang atau badan hukum, maka pemerintah wajib:
    a. memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi sengketa
    terhadap hak kepemilikan atas tanah;
    b. mendayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan yang berkeadilan; dan
    c. mencegah terjadinya eksploitasi yang berlebihan.
  4. MUI mengajak semua pihak agar pelaksanaan investasi yang berdampak pada relokasi pemukiman penduduk harus menjamin terlaksananya amanat konsitusi yang melindungi hajat hidup dan hak asasi manusia serta kesejahteraan rakyat Indonesia sehingga dapat menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat.
  5. MUI menghimbau pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengedepankan dialog dan musyawarah, menghindari kekerasan, menjamin tegaknya nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga terwujud rasa keadilan masyarakat Pulau Rempang. MUI juga meminta pemerintah agar terus melakukan langkah-langkah solutif sehingga masyarakat memproleh kepastian atas hak-haknya termasuk hak hidup dan memperoleh penghidupan yang layak.
  6. Konsepsi tujuan pemerintah yang mengutamakan kesejahteraan rakyat sebagaimana dianut UUD NRI Tahun 1945 sangat sejalan dengan nilai Islam yang mengajarkan tugas pemerintah harus ditujukan pada kemashlahatan rakyat (tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah). Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan setiap warga negaranya dimanapun berada.
  7. Konstitusi kita juga mengatur penguasaan tanah oleh negara untuk kesejahteraan rakyatnya yang secara tegas dinyatakan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pembangunan yang dilaksanakan pemerintah haruslah dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
  8. Oleh karena itu, rencana pembangunan di Rempang Eco-City wajib menjamin adanya pengakuan dan penghormatan atas masyarakat hukum adat Rempang beserta hak-hak tradisionalnya terutama keberadaan 16 kampung tua di Rempang-Galang, dimana warganya memiliki ikatan kuat dengan tanah leluhur mereka dan memiliki tradisi serta budaya yang telah berlangsung turun-temurun. Pulau Rempang dengan tanah yang dimiliki masyarakatnya memiliki ikatan historis yang panjang diatur dengan hukum adat yang dianut beserta hak-haknya haruslah dilihat dengan cara pandang konstitusi sebagaimana diamanatkan Pasal Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan tidak boleh dihilangkan dengan alasan kepentingan investasi.
  9. Warga Pulau Rempang yang mendiami dan menguasai tanah secara fisik di sana sudah 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut bahkan secara turun temurun dengan hukum adat beserta hak-haknya tersebut harus juga mendapatkan perlindungan hukum sebagai pemilik hak atas tanah, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah khususnya Pasal 24 ayat (2).
  10. Keputusan pengembangan Rempang Eco-City yang dimasukkan ke dalam Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional yang disahkan pada tanggal 28 Agustus 2023 merupakan bentuk proses pembangunan yang tidak mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang dijamin konstitusi.
  11. Mengingat situasi dan kondisi belum kondusif dan warga masyarakat Pulau Rempang belum memperoleh informasi yang komprehensif mengenai rencana pembangunan tersebut, MUI meminta dengan sangat agar Pemerintah menghentikan terlebih dahulu seluruh proses dan tahapan pembangunan Rempang Eco-City sampai tercapainya kesepakatan antara pemerintah dengan perwakilan warga masyarakat Pulau Rempang dan lembaga adat Melayu setempat serta para pemangku kepentingan (stake holders) lainnya.
  12. Untuk itu, MUI mengharapkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BP Batam, dan instansi-instansi terkait lainnya segera dapat menggelar musyawarah dengan perwakilan warga masyarakat, organisasi/lembaga adat Melayu, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya di Pulau Rempang. Aspirasi dan harapan masyarakat hendaknya menjadi acuan utama dalam merumuskan kesepakatan dan persetujuan bersama dalam musyawarah tersebut.
  13. Dalam melakukan komunikasi, dialog dan musyawarah tersebut, MUI mengharapkan pemerintah menerapkan pendekatan humanis, kekeluargaan, dan damai untuk mencari solusi yang komprehensif, berkeadilan dengan tujuan akhir memberikan kemaslahatan, kemajuan dan kesejahteraan warga. Proses dan tahapan pembangunan Rempang Eco-City dapat dilakukan setelah tercapai kesepakatan dan persetujuan warga Pulau Rempang.
  14. MUI mengharapkan pemerintah tidak merelokasi warga Rempang yang telah hidup di sana selama ratusan tahun. MUI meminta pemerintah melindungi warga Rempang dan memelihara Kampung Tua yang memiliki akar-akar budaya Melayu untuk dikembangkan menjadi Destinasi Wisata Budaya dan Keagamaan karena telah berumur 189 tahun. MUI mengharapkan Pemerintah dapat mencarikan lahan pengganti Kampung Tua yang dilestasrikan tersebut dengan lahan baru di Pulau Rempang untuk Rempang Eco-City.
  15. MUI mengharapkan kelak apabila pembangunan dilaksanakan maka hendaknya sedapat mungkin menggunakan kemampuan sendiri dan tidak tergantung semuanya kepada investasi dari para investor; penggunaan lahan untuk pembangunan tidak menggusur pemukiman masyarakat dan lahan produktif warga masyarakat Pulau Rempang yang selama ini menjadi sumber hidup mereka. Seiring dengan itu, proyek Rempang Eco-City hendaknya dikerjakan oleh para pekerja dari Indonesia dan manfaatnya ditujukan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat luas.