TERBARU

Internasional

Israel Diduga Gunakan Senjata Terlarang Bom Fosfor Putih saat Serang Palestina

image_pdfimage_print

Orinews.id|Gaza – Militer Israel diduga memakai bom fosfor saat membombardir kawasan Al-Karama, Gaza, Selasa (10/10/2023) malam waktu setempat. Otoritas Palestina menuduh Israel menjatuhkan bom fosfor putih saat membombardir area padat penduduk.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

“Pesawat tempur dan artileri Israel menggunakan fosfor putih yang dilarang secara internasional, menghancurkan permukiman Al Karama di barat laut Kota Gaza dengan serangan udara beruntun,” demikian tulis Kementerian Luar Negeri Palestina melalui media sosial.

“Terdapat korban jiwa dan luka, ambulans dan kendaraan pertahanan sipil tidak bisa mencapai area tersebut karena intensitas serangan udara dan kehancuran jalan menuju ke sana.”

Kemeterian Luar Negeri Palestina pun mengungah video pasca-serangan udara di Al Karama. Terlihat sejumlah warga dan petugas mencari korban di antara reruntuhan. Api pun masih menyala di lokasi kejadian.

Melansir Al Jazeera, bom fosfor putih dikategorikan sebagai senjata pembakar dan penggunaannya dilarang di target militer yang terletak di kawasan sipil. Penggunaannya di kawasan padat penduduk dilarang dalam Konvensi Senjata Konvensional Tertentu PBB yang mulai berlaku pada 1983.

Militer Israel membombardir Al Karama, Gaza dan meruntuhkan banyak bangunan permukiman. Banyak orang diperkirakan masih terjebak reruntuhan.

Memasuki hari kelima perang Israel vs Hamas, korban jiwa di pihak Palestina diperkirakan mencapai 900 orang akibat serangan balasan Israel. Sedangkan korban jiwa di pihak Israel diperkirakan mencapai 1.200 orang.

Perang ini dimulai ketika Hamas meluncurkan serangan besar-besaran tak terduga ke selatan Israel pada Sabtu (7/10). Israel kemudian mengirim serangan balasan dengan membombardir Jalur Gaza.

BACA JUGA
Teori Konspirasi: Starlink Milik Elon Musk Dituding Manipulasi Suara di Pemilu AS

|Sumber: Kompas

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.