Instruksi Bupati, Galian C Ilegal di Aceh Jaya Disegel
Orinews.id|Calang – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Satpol PP dan WH menyegel dua unit excavator di lokasi galian C Ilegal di Dusun Babah Awe, Gampong Ceunamprog, Kecamatan Indra Jaya, Kabulaten Aceh Jaya, pada Selasa (03/10/2023).
Kepala Satpol PP WH Aceh Jaya, Supriadi mengatakan, pihaknya dibantu anggota TNI dan Polisi menyegel dua unit alat berat di lokasi galian C ilegal.
“Sesuai instruksi Bupati, tadi kita hentikan aktivitas penambangan ilegal serta menyegel dua unit alat berat dilokasi galian C dan informasi dari warga dan dari penambang jika aktivitas itu sudah berlangsung 3 atau 4 hari. Untuk izinnya sedang dalam pengurusan di provinsi bahkan rekom dari kabupaten juga sudah ada,” ungkapnya.
Supriadi melanjutkan, karena belum keluar izin resminya tetap dihentikan dulu aktvitas penambangannya hingga izinnya keluar.
Ia menjelaskan jika galian C yang belum berizin itu dikelola oleh Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Gampong Ceunamprong.
“Kalau hasilnya kemana dibawa mungkin bisa ditanyakan langsung ke keuchiknya. Hari ini sesuai instruksi Bupati tugas kita menghentikan aktivitas tambang ilegal serta menyegel alat berat. Infonya galian C ini dikelola oleh BUMG,” ungkapnya.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Nurdin mengatakan, ini karena ada laporan masyarakat, keluhan masyarakat tentang aktifitas tambang yang mengganggu lingkungan, maka dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat telah menurunkan tim menindak galian C tersebut.
Nurdin berharap, semua pelaku bisnis yang akan berinvestasi untuk mengikuti segala ketentuan yang berlaku di Aceh Jaya, sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Pada penyegelan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perbubungan, DPMP2TSP, Dinas PUPR, TNI dan Polri.